Padang TIME | Jajaran Satuan Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja di wilayah hukum polres padang panjang pada Selasa 10 Januari 2023.
Selain menyita 17 paket dengan berat sekitar lebih kurang 1 kilogram Tim Karanggo di bawah Pimpinan Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama,S.H,dan Kaur Bin Ops Ipda Ricky Naldo,S.H juga berhasil menangkap satu orang pelaku (IF) 33 tahun sebagai pemilik barang haram tersebut.
Pria pengangguran berusia 33 tahun ditangkap di kediamannya, kelurahan Guguk Malintang Selasa 10 januari sekitar pukul 18.30 Wib.
Pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan mengakui kepada polisi bahwa pelaku memang menyimpan Narikotika Jenis ganja kering di rumah pelaku.
Menurut keterangan pelaku, pelaku sudah menggunakan narkoba jenis ganja kering sejak tahun 2015, dan hendak mendapatkan uang uang dengan mudah pelaku mencoba untuk menjual narkotika jenis ganja kering tapi aksi nya di kandaskan oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K membenarkan penangkapan terhadap (IF) yang mana pelaku berhasil di tangkap oleh Tim Karanggo berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Memerintahkan Kasatres Narkoba dan jajaran untuk melakukan pencarian terhadap pelaku, kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di mapolres padang panjang untuk proses selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tgl 10 Januari 2023 ujar Kapolres.