PadangTime.com – Game Player Unknown’s Battlegrounds Mobile atau yang lebih kita kenal (PUBG Mobile) pada pekan ini meluncurkan pembaruan untuk mencegah para pemain berlaku curang dan lebih di kenal dengan menggunakan cheat saat bermain.
“Pengimplementasian peranti ini bertujuan untuk mengatasi berbagai pelaku mencurigakan, seperti berbagai software plug-in, auto-aim, dan kecurangan lainnya. Selain itu kami juga memperbarui sistem pencegahan yang sudah ada,” jelas PUBG Mobile dalam siaran persnya.
Salah satu plug-in untuk berbuat curang yang diteliti adalah Plug-in Z. alat ini bisa digunakan pemain untuk membunuh lawan segera setelah mereka terjun dari udara. PUBG Mobile mengatakan mereka menemukan plug-in tersebut pada Juli dan telah menghukum mereka yang menggunakannya.
Selain itu beberapa HP Android yang sudah dimodifikasi juga bisa menggunakan Plug-in M. Software ini bisa membuat pemain menembak dengan lebih tepat karena bisa menghadirkan pengalaman zero recoil, zero shake screen, auto-aim, fog removal, dan menambah jarak penglihatan.
“Mereka yang menggunakan plug-in ini telah dihukum ban selama 10 tahun,” jelas PUBG Mobile.
Ada juga Grass Hack, salah satu jenis kecurangan yang membuat pemain bisa melihat lebih jelas dan terang dalam game PUBG Mobile.
Sebelumnya pada akhir Agustus kemarin PUBG Mobile mengumumkan telah melakukan ban terhadap lebih dari 2,2 juta akun pemain PUBG Mobile yang berlaku curang atau cheater hanya dalam waktu sepekanPUBG Mobile juga mengungkap bahwa ada 1,4 juta perangkat bermain yang telah ditandai dan dilarang untuk mengakses game populer tersebut.
Proses ban itu dilakukan hanya dalam tempo satu pekan, antara 20 – 27 Agustus kemarin. Jumlah total akun yang kena banned adalah 2.273.152 dan perangkat yang di banned permanen sebanyak 1.424.854 buah.
Dalam cuitannya PUBG Mobile merinci jenis kecurangan yang membuat akun serta gawai itu kena ban. Yang paling populer adalah X-Ray Visions, dengan jumlah pelanggaran mencapai 32&. Berikutnya adalah auto aim (27&), kemudian speed hack (12 &), dan sisanya adalah pelanggaran jenis lain (22 &). (nz)
bebi