Padang TIME- Dua orang pemilik warung makan yang melanggar jam operasional, berada di kawasan Pasar Raya Kota Padang, ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Menindak lanjuti laporan masyarakat adanya warung makan melanggar jam operasional usaha, buka pada siang hari di bulan Ramadhan, dan telah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang. Setelah ditinjau ke lokasi, ternyata benar, dari pagi warung makan tersebut buka, namun pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan.
Untuk tindakan selanjutnya, pemilik telah kami ingatkan, melakukan tindakan preventif terlebih dahulu dan memberikan berikan Surat Edaran Wali Kota kepada pemilik warung makan tersebut, tegas Kepala Bidang Trantibum Edrian Edwar, , Rabu (6/4/2022).
Setelah diberikannya surat edaran tersebut, pemilik tidak lagi melanggar jam operasional usaha, yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota. Jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 Wib, pemilik rumah makan bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum di Kota Padang, harapnya.
Kepala Bidang Trantibum Edrian Edwariari menyebutkan, mari besama sama menghormati umat muslim yang melaksanakan puasa. Kepada seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya agar mematuhi surat edaran Wali kota Padang. jika Melanggar kedapatan akan diproses menurut aturan yang berlaku. (PT)