PadangTIME.com – TNS – Polda Sumatera Barat berkomitmen dalam memberantas narkotika dan obat / bahan berbahaya (narkoba) di wilayah hukumnya. Dimulai dari dalam jajaran Polda Sumbar, bagi anggota yang terlibat nantinya akan dilakukan sanksi yang tegas.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menuturkan, sesuai instruksi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH bahwa mulai tahun 2021 ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana.
“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” kata Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (12/01) di Mapolda Sumbar.
Dijelaskan, pemberian pidana bagi anggota polri di jajaran Polda Sumbar yang diketahui positif narkoba tersebut untuk memberikan efek jera dan mencegah anggota lainnya untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Jangan sampai ada anggota (Polda Sumbar dan jajaran) yang terlibat, karena sanksi tegasnya bisa dipecat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, selama tahun 2020 anggota yang melakukan pelanggaran disiplin karena positif urine narkoba sebanyak 51 personel dan dipidana karena narkoba 3 personel.
“Personel yang dipecat 7 orang karena narkoba,” pungkasnya. (pt)
PadangTIME.com - Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Tata Pemerintahan, menggelar kegiatan Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Pelaporan SPM di Kota Padang tahun...
PadangTIME.com- Payakumbuh, sebanyak 2.320 dosis vaksin Covid-19 tiba di kantor Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, ribuan dosis vaksin Sinovac tersebut akan digunakan saat...
PadangTIME.com - Untuk meningkatkan kemampuan dalam menembak, puluhan Personel Kepolisian khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar dan Kasat Lantas sejajaran Polda Sumbar mengadakan latihan...