Padang TIME.com-Tidak bijak mempergunakan media sosial, membuat Khoerurizal Takwa Khanifullah alias Rizal (51), ditangkap tim cyber Mabes Polri, Rabu, 18 Maret 2020 sore.  Akibat tulisan hoaxnya di medsos akun  FB Rizal Chanief Young (RCY) menuding, “Presiden RI Joko Widodo terpapar virus corona. Bahkan Rizal menyebut, Jokowi positif corona dan harus pindah.” 

Akibat tudingannya tersebut, tempat Rizal bekerja sebagai karyawan pencuci motor di sebuah tempat pencucian di Payobasuang, Payakumbuh, Sumbar, digeledah petugas. Atas perbuatannya sambung Stefanus Satake Bayu Setianto, pelaku disangkakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar. Kemudian pasal 14 ayat (2) UU RI nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun. 

Di laman akun Facebook itu, Rizal menyebarkan bahwa Presiden Jokowi positif terpapar virus corona. “Benar yang bersangkutan itu ditangkap oleh Polres Payakumbuh, namun kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan saat ini sudah di Jakarta,” kata Satake Bayu. Menurut Stefanus Satake Bayu Setianto, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2020, pelaku ini telah membuat 14 postingan yang mengandung konten ujaran kebencian dan berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan melalui akun Facebook Rizal Chanief Young tersebut. 

“Postingan tersebut sengaja dibuat pelaku dan disebar melalui Facebook untuk membangun opini publik sehingga memunculkan rasa kebencian terkait beberapa isu sensitif. Beberapa postingan yang dibuat yakni membahas isu terkait FPI, Islam Nusantara, pengawasan terhadap Masjid,” sebutnya. Disamping itu juga ada postingan soal keberpihakan pemerintah terhadap China, komunis, reuni 212, intoleransi, perayaan natal, penistaan agama, ideologi Pancasila, isu diskriminasi yang mengurangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, kepercayaan dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Dampak dari postingan dapat menimbulkan kebencian antar masyarakat, antar umat islam, antar umat Islam dengan agama lain, antara mahasiswa dengan kepolisian dan juga dengan pemerintah,” ungkapnya. “Pelaku juga disangkakan pasal 16 UU RI No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya. “Rabu lalu, 18 Maret, saya pulang shalat Ashar.

Kemudian ada telepon masuk. Katanya, ada Kapolres Payakumbuh dan tim menangkap Si Mas (Rizal,-red),” kata Riki, pemilik pencucian motor tempat tersangka bekerja, kepada wartawan Senin (23/5/2020). 

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini