Padang TIME.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak akan melakukan penyesuaian harga (tarif adjustment) pada pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere. Putusan ini terhitung sejak 1 Januari 2020 Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. “Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” kata Arifin di Jakarta, seperti Okezone kutip dari Situs Kementerian ESDM, Sabtu (28/12/2019).

Arifin juga menjelaskan rencana kebijakan tariff adjustment, dinilai Pemerintah belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu dengan akurat sehingga nantinya kenaikan tarif dapat tepat sasaran.

“Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini,” tegas Arifin Melansir keterangan Kementerian ESDM, Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu.

Sedangkan sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA – RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta untuk tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh.

Meski begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini