Padang TIME.com-Seteleh Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal diperbolehkan kembali jalur penerbangan dengan syarat tertentu, Sriwijaya Air Group siap kembali mengoperasikan penerbangan domestik mulai Rabu (13/5/2020).
Meski demikian, penerbangan akan berpanduan pada ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan regulator penerbangan Indonesia.
Dijelaskan perusahaan bahwa layanan penerbangan domestik Sriwijaya Air Group ini ditujukan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
“Dengan kedua panduan tersebut artinya Sriwijaya Air Group hanya akan melayani pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena.
Ditambahkan Jefferson, pelanggan dapat melengkapi dokumen perjalanan yang harus ditunjukkan pada saat pembelian tiket, di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit/instansi kesehatan, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Calon pelanggan harus bisa menunjukkan kelengkapan dokumen fisik saat melakukan check-in di counter Sriwijaya Air Group. Seluruh protokol ini kami lakukan dengan sangat ketat untuk memastikan tidak ada pelanggan yang bepergian untuk keperluan mudik Lebaran,” tegasnya. (PT)
Padang TIME | Memastikan kesiapan pemberangkatan dan penampungan calon jama'ah haji (CJH), ketua DPRD Sumbar Supardi, SH, melakukan peninjauan ke asrama haji Parupuk Tabing...