Padang TIME – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunanya.
Penerapan SPBE diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga bisa mencapai efisiensi, integrasi, dan berbagi pakai. Dalam menerapkan SPBE, pemerintah membentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional yang beranggotakan Menteri Kominfo, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Kepala BPPT, dan Kepala BSSN. Masing-masing memiliki tugas dan perannya masing-masing.
Penerapan SPBE sendiri berangkat dari permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini, seperti terjadinya pemborosan anggaran belanja TIK akibat dari setiap K/L/D membangun aplikasi pemerintahan sendiri-sendiri. Dengan kondisi seperti itu juga terjadi disintegrasi sistem informasi pemerintahan sehingga validitas data pemerintah kurang diyakini sepenuhnya.
“Sesuai dengan Pasal 4 Perpres SPBE tentang unsur-unsur, Kemkominfo diberikan amanat untuk membangun infrastruktur dan aplikasi SPBE Nasional. Infrastruktur SPBE Nasional yang dimaksud ialah penyelenggaraan pusat data nasional (PDN), oleh karenanya kami akan membangun PDN,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi Jumat, (09/09) seusai mengikuti Sosialisasi Pemanfaatan Pusat Data Nasional Kepada Pemerintah secara virtual.
Oleh karenanya penerapan SPBE dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu juga untuk menunjang pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi.
Dalam Perpres SPBE juga tertuang bahwa SPBE memegang prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.
“Masyarakat juga menuntut pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif.” Tutupnya. (pt)
bebi