DPRD Kota Padang Paripurnakan 3 Perubahan Ranperda

0
10420
27  September 2021
Padang TIME,com – DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang melakukan perubahan pada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. “Perubahan ketiga Ranperda tersebut untuk mempermudah pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengikuti aturan perundangan-undangan lebih tinggi,” kata Plh Sekda Kota Padang, Edi Hasymi di Padang, Selasa (27/9)

Ia mengatakan ketiga Ranperda tersebut yang pertama merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang usulan pembentukan dan perubahan organisasi perangkat daerah Padang.

Lalu yang kedua, merupakan perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Ketiga, yaitu perubahan atas Peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang barang milik daerah.

Menurut dia, perubahan ketiga atas Perda nomor 11 tahun 2011 sejalan dengan ditetapkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja.

Dengan telah ditetapkannya PP tersebut, ada beberapa Perda yang harus disesuaikan antara lain UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terkait dengan indikator kemudahan berusaha.

Perubahan ketentuan pada kedua UU tersebut mengubah paradigma perizinan bangunan dari semula izin mendirikan bangunan atau IMB menjadi persetujuan bangunan gedung atau PBG.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG tersebut ditetapkan dalam PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung.

Perubahan ketentuan mengenai IMB menjadi PBG tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten kota melalui penyediaan layanan PBG paling lambat enam bulan sejak PP nomor 16 tahun 2021 itu ditetapkan.

“Dengan demikian pemerintah daerah harus menyediakan layanan PBG paling lambat tanggal 2 Agustus tahun 2021 ini. Perbaikan layanan perizinan bangunan melalui PBG diharapkan dapat menjadi salah satu kunci keberhasilan perbaikan indikator perizinan bangunan itu,” ucapnya.

Menurut dia, pemungutan Retribusi PBG dapat dikenakan oleh pemerintah daerah dengan terlebih dahulu menerbitkan dasar pemungutan di daerah berupa Perda PBG.

“Perda retribusi PBG perlu ditetapkan terlebih dahulu mengingat ketentuan mengenai pungutan retribusi perizinan bangunan gedung sebelumnya yaitu Perda retribusi IMB tidak dapat berlaku karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang baik,” ujar dia.

Ketiga Ranperda perubahan tersebut telah ia sampaikan di DPRD Padang mewakili Wali Kota Padang Hendri Septa. Ia berharap segera dilakukan pembahasan dan penetapan oleh dewan.(tis)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini