Selama 2018 DPRD Pasaman Telah Tuntaskan 9 Perda

0
6393

PadangTIME.com – Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2018, yaitu sebanyak 17 Ranperda, kata Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman, Hasan Basri, di Lubuk Sikaping, Jumat.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, sudah menuntaskan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda hingga November 2018.

Sepuluh Ranperda dalam pembahasan. Target 2018, sesuai Propemperda ada sebanyak 17 ranperda. Sepuluh diantaranya merupakan usulan pihak eksekutif (Pemkab). Sisanya, tujuh ranperda prakarsa dewan. Ada 12 Perda baru dan 5 Perda perubahan,” jelasnya.

Sebanyak lima Ranperda akan dituntaskan pembahasannya pada Desember 2018. Dua Ranperda masih dalam proses. Sementara satu Ranperda lagi belum ada kejelasan dari pihak pemerintah.

Ranperda itu adalah Perda perubahan atas Perda Nomor 22 tahun 2003 tentang pakaian muslim dan muslimah. Ranperda ini usulan dari Pemkab.

Sementara lima ranperda yang akan dibahas pada akhir tahun ini, terdiri atas Ranperda Perikanan, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Ranperda penanganan anak putus sekolah dan buta aksara pada pendidikan dasar, Ranperda santunan kematian bagi masyarakat miskin.

Berikutnya, Ranperda tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemeliharaan pembangunan nagari dan Ranperda penetapan lahan pengembangan pertanian berkelanjutan.

“Masih ada dua Perda lagi yang akan dituntaskan diluar propemperda 2018, yakni Perda Perubahan RPJMD 2016-2021 dan Perda Pembentukan Badan Kesbangpol,” katanya.

Diakui Hasan, pihaknya optimistis bahwa seluruh target ranperda itu dapat dituntaskan pembahasannya oleh DPRD setempat sebelum akhir tahun 2018.

“Insya Allah, optimis. Ranperda yang tersisa akan tuntas sebelum akhir tahun. Saat ini pansus sedang bekerja untuk ranperda tersisa. Pembahasannya akan dikebut,” tukasnya.

9 Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda, yakni Pembentukan Nagari Hasil Pemekaran, Perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2003 tentang Wajib Baca Tulis Al Quran, Bamus Nagari, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2017, Ketahanan Pangan, Perubahan APBD tahun 2018, Perda APBD tahun anggaran 2019, Kebersihan dan Keindahan serta Perda Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat.

Pada masa sidang 2019, DPRD menargetkan pembahasan 15 Ranperda untuk menjadi Perda. Sembilan diantaranya Perda baru, sisanya Perda perubahan. Sembilan perda usulan Pemkab Pasaman dan enam perda prakarsa DPRD. (01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini