PadangTIME.com – Team Operasi Jaran Singgalang 2021  Polres Dharmasraya,telah mengamankan 2 orang yang di duga Pelaku Pencurian Sepeda Motor,yang meresahkan warga kabupaten dharmasraya selama ini,pada senin dini hari (01/03) di Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh,Kabupaten Dharmasraya.
Dipimpin lansung di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH.Dalam penangkapan ke dua pelaku tersebut di amankan barang bukti satu unit sepada motor.jenis  Honda Scoopy warna Putih Tanpa Nopol dengan satu unit henpon Nokia.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH.yang dampingi Kapolsek Koto Baru IPTU Rusmardi yang di temui di rungan satreskrim polres Dharmasraya pada hari senin (01/03),mengatakan Team Operasi Jaran Singgalang 2021  Polres Dharmasraya telah mengamankan dua orang pelaku caranmor yang selama ini telah merasahkan warga.
Kedua pelaku ini inisial DSG umur 27 tahun dan AYK umur 40 tahun yang beralamat Jorong Padang Bungur,Nagari. Abai Siat Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya.
Yang mana penagkapan berawal dari  laporan masyarakat,LP/09/K/II/2021-Polsek, tanggal 24 Februari 2021, tentang pencurian sepada motor.yang terjadi teras rumah seorang warga, Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kec. Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian anggota kami sat reskim polres dharmasraya,melakukan penyilidikan dalam kasus tersebut,dan pada  senin dini hari (01/03) tadi malam sekitar jam 02:00 wib di Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh,Kabupaten Dharmasraya.
Team Operasi Jaran Singgalang 2021  Polres Dharmasraya,yang terdiri Panit/Kanit Reskrim Polsek Sejajaran Polres Dharmasraya beserta anggota Tim Opsnal Polres dan Polsek setempat.
Menangkap kedua pelaku pencurian sepada motor tersebut dan telah di amankan barang bukti barang bukti satu unit sepada motor.jenis  Honda Scoopy warna Putih Tanpa Nopol dengan satu unit henpon Nokia.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan saat ini kedua pelaku kita lakukan pemeriksaan dan penyilidikan,dan Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”ucap Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH. (pt)
PI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini