PadangTIME – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus gencarkan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, Jumat (13/11) di Painan.
Ia mengatakan, pada, Kamis (12/11) tim gabungan menggelar Operasi Yustisi pada tiga kecamatan Lunang, Basa Ampek Balai Tapan dan Pancung Soal.
“Total pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam Operasi Yustisi ditiga kecamatan tersebut sebanyak 235 orang. Dengan rincian, Lunang sebanyak 67 orang, Basa Ampek Balai Tapan 86 orang dan Pancung Soal 82 orang,” ungkapnya.
Disebutkan, bagi pelanggar protokol kesehatan itu langsung diberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat No.6 tahun 2020 yaitu berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.