Padang TIME | Kementerian Agama Kabupaten Pesisir SelatanĀ  gelar rapat penyebaran informasi pelaksanaan haji Rabu (22/2).

Rapat itu bertujuan agar berbagai informasi serta juga masukan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji yang kembali dilaksanakan tahun 2023 ini, bisa terserap dan juga didapatkan oleh masyarakat.

Kegiatan yang diselenggarakan di ruang Kepala Kantor (Kankemenag Pessel, Abrar Munanda itu, dihadiri oleh berbagai lembaga terkait diantaranya, Dinas Kesehatan, Kominfo, Bagian Kesra Setda Kab Pessel, Muhammadiyah, MUI, NU, DMI, IPHI, bank penerima setoran BPIH, dan PWI Pessel.

“Tahun 2023 ini Pessel mendapatkan kuota haji sebanyak 131 orang yang terdiri dari 76 perempuan dan 56 laki-laki. Dari jumlah ini yang berasal dari Jemaah Calon Haji (JCH) lunas tunda tahun 2020 sebanyak 69 orang, berdasarkan nomor urut porsi 47 orang, dan yang berasal dari prioritas lansia sebanyak 15 orang pula. Agar persamaan persepsi serta juga berbagai masukan terkait kelancaran pelaksanaan ibadah haji ini bisa tercapai dengan baik, sehingga perlu dilakukan rapat penyebaran informasi ibadah haji. Sebab selain masukkan, banyak hal yang juga perlu diketahui oleh masyarakat,” katanya.
Dijelaskan bahwa 131 orang JCH yang akan diberangkatkan pada 2023
itu adalah mereka yang mendaftar pada tahun 2011 dan Januari 2012.
“Kuota Pessel sebanyak 131 orang itu ditentukan provinsi, sebab kuota Pessel itu masuk pada kuota provinsi yang jumlahnya di tahun 2023 ini sebanyak 4.571 JCH,” terangnya.
Perlu juga diketahui oleh masyarakat bahwa secara nasional tahun 2023 ini adalah sebanyak 221 ribu orang. Jumlah ini juga termasuk peserta reguler sebanyak 203.320, peserta khusus 17.880 orang, dan petugas haji sebanyak 4.200 orang pula.
“Dari jumlah itu sebanyak 62 ribu merupakan lansia, dimana Pessel juga sebagai penyumbang lansia sebanyak 92 orang dengan usia tertua satu orang yakni telah 96 tahun,” jelasnya.
Dia menambahkan bila dilihat berdasarkan umur, JCH asal Pessel di tahun 2023 ini bisa dikatakan didominasi oleh lansia. Sebab yang berusia di bawah 60 tahun hanya sebanyak 40 orang.
Diantaranya
umur 51-60 tahunĀ  27 orang
umur 41-50 tahun 11 orang
31-40 tahun 1 orang
dibawah 30 tahun 1 orang.
“Karena pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan ibadah haji mengalami penundaan selama dua tahun. Karena telah kembali diselenggarakan pada 2022 dan 2023 ini, maka terjadi perbedaan terhadap pelunasan biaya bagi mereka yang berjumlah sebanyak 131 itu. Saya katakan demikian sebab bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak ada penambahan biaya, sedangkan yang lunas tunda tahun 2022 menambah biaya sebesar Rp 9,4 juta, dan bagi jemaah urut porsi keberangkatan tahun 2023 menambah biaya sebesar Rp23,5 juta pula,” terangnya.
Ditambahkannya bahwa terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan oleh jemaah dipergunakan untuk beberapa komponen. Diantaranya biaya penerbangan Rp 32.743.002, biaya hidup (Living Cost) Rp 3.030.000, layanan masyair Rp 14.038.708,26.
“Sedangkan komponen lain seperti akomodasi Mekah, Medinah, hotel, transportasi, visa dan lainnya, diambil dari nilai manfaat dana haji di BPKH. Agar jelas, maka berbagai informasi ini perlu disampaikan dan diketahui oleh masyarakat,” tambah Abrar lagi.
Dia juga menyampaikan dalam kesempatan itu agar daerah dapat menyediakan Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak tiga orang. Sebab PHD itu diserahkan kepada daerah oleh pusat untuk menentukan, termasuk juga dalam hal perekrutan dan penganggaran.
“KarenaĀ  tahun 2023 ini Pessel belum menyediakan PHD, sehingga pemerintah pusat berharap ini bisa dialokasikan pada 2024. Namun tenaga PHD ini lebih diutamakan berasal dari tenaga kesehatan,” ucapnya. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini