PadangTIME.com | Tim Satresnarkoba Polres Agam amankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lubukbasung.

Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Aleyxi Aubeydillah meringkus OY alias Pion, (46) di rumahnya di Batu Gadang Jorong Pasar Balai Salasa, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubukbasung Senin, (24/10) sore .

Bersama pelaku yang diduga pengedar narkoba tersebut, tim Opsnal berhasil menyita 9 paket sabu siap edar, termasuk uang hasil penjualan sabu senilai Rp 300.000, 1 buah handphone merk oppo dan 1 set bong milenial.

Berhasil diringkusnya OY alias Pion itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Aleyxi Aubedillah didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam.

Penangkapan pelaku OY alias Pion, berawal adanya informasi dari masyarakat pada anggota Satresnarkoba Polres Agam bahwa pelaku diduga menyimpan narkotika jenis sabu siap edar di rumahnya.

Mendapat informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan langsung amankan tersangka tanpa perlawanan.

Petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika
jenis sabu siap edar seberat 0,7 gram yang disimpan di dalam kotak kardus.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp. 300.000, 1 set bong antik (milenial) lengkap, dan 1 buah hp merk oppo, yang diakui tersangka OY alias Pion sebagai miliknya.

“Tersangka bersama barang bukti, langsung kita amankan dan dibawa ke Makopolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP. Alexyi Aubeydillah.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (PT)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini