PadangTIME.com – Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap diduga bandar Narkotika jenis sabu, RF (24) di Jorong Bukit Subur, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (11/2/2021). Dari tangan tersangka diamankan satu paket besar diduga Narkotika Gol I, jenis sabu.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, membenarkan penangkapan terhadap tersangka RF (24), eks pelajar. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Jorong Bukit Subur, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, pada hari Kamis (11/2/2021)sekira pukul 23.00 WIB.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika Gol I jenis Sabu. kemudian dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka RF dan dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolres.
Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/29/A/II/2021/POLRES tanggal 11 Februari 2021. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu buah tas pinggang warna abu abu yang berisikan satu buah plastik bening yang berisikan satu paket besar diduga Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berbentuk butiran kristal bening dan tiga buah pil extacy yang dibungkus dalam plastik klip bening.
Kemudian jelas Kapolres, satu buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat lima paket sedang diduga Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berbentuk butiran kristal bening, satu unit handphone warna putih merek samsung, satu pcs plastik klip bening dan satu buah timbangan digital mini dengan total berat barang bukti sebanyak 50 gram.
Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Taufik Hidayah ( Sek. Nagari) dan Zusro ( Ketua Pemuda) .Ronal Febriadi ditangkap sebagai bandar, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 ttg Narkotika.Tersangka RF diancam dengan hukuman penjara Max 20 Th penjara.Tersabgja RFditangkap saat berada dirumahnya dan dilakukan Penggerebekkan.  Berat Bb sebanyak 50 Gram. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini