PadangTIME.com Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Dharmasraya, Tangkap  seorang lelaki berinisial GS, 32 th, diduga penggedar narkotika golongan 1 jenis Sabu, warga Jorong Koto Diateh, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya itu, polisi menyita sabu seberat 4,77 Gram, siap edar.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T, didampingi Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, S.H, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Dharmasraya Kamis (1/4/21), membenarkan telah mengamankan Guntur Saputra, dirumahnya berada di Jorong Koto Diateh, Kenagarian Ampang Kuranji.
Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka sudah merupakan Target Operasi (TO) penyidik Kepolisian dalam Operasi Antik Singgalang tahun 2021, atas dugaan menjual, memiliki dan mengusai diduga narkotika jenis shabu.
Sebelum penangkapan, tersangka sempat lolos dari pengintaian penyidik di wilayah Sungai Rumbai, perbatasan Sumbar, dan Jambi.
Maka dengan cepat, anggota Satnarkoba dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, menuju langsung kekediaman tersangka.
“Pasalnya barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang bandar berada didaerah Bungo, Provinsi Jambi,” terang Aditya.
Saat berada di depan rumah tersangka, para anggota langsung melakukan pengepungan. Saat penggeledahan oleh pihak penyidik, disaksikan langsung Kepala Jorong Koto Diateh, Joni Susanto, dan tokoh masyarakat atas nama Zaitul Akmal.
Pihak Kepolisian menemukan barang bukti (BB) berupa dompet berisikan satu plastik klip bening didalamnya berisikan, 1 paket sedang butiran kristal, dan satu paket kecil, diduga narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat 2,5 Gram.
Selanjutnya juga ditemukan sebuah plastik bening berisikan 11 paket kecil dalam plastik berisikan butiran kristal, diduga narkotika golongan I jenis Sabu.
Dalam plastik lainnya juga ditemukan 6 paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal masih diduga narkotika gol I jenis sabu, dengan total keseluruhan seberat 4,77 gram.
Selain itu, penyidik juga menyita dari tangan tersangka berupa 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu unit Handphone merek OPPO, satu pak plastik bening, dan uang yunai senilai Rp. 200 ribu, hasil penjualan barang haram tersebut.
Untuk saat ini, tersangka bersama BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Karena perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5;tahun penjara, dan setinggi-tingginya selama 20 tahun,” terang Aditya. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini