Satpol PP Pesisir Selatan Jaring 8 Siswa Bolos Saat Jam Belajar

0
308
Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan menjaring 8 orang siswa SMAN 2 Bayang yang bolos sekolah dan merokok pada jam belajar, Senin (15/8) pukul 11.30 WIB di belakang rumah kosong di Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
8 siswa itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Menurut Dalipal, hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1) : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar. Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
Pihak Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan berikan pembinaan, melaporkan ke pihak sekolah dan memanggil orang tua/keluarga yang bersangkutan serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi.
“Mereka dipulangkan setelah datang orang tua/pihak keluarganya. Surat perjanjian tersebut ditanda tangani bersama orang tua/keluarga yang bersangkutan. Kita berharap siswa tersebut tidak mengulangi perbuatan serupa dan pihak sekolah agar meningkatkan disiplin pada siswa. Dalam hal ini, kita juga meminta orang tua agar mengawasi anak-anaknya,” kata Dailipal.
(pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini