Padang TIME | Satnarkoba Polres Kepulauan Mentawai lakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba.
Menurut informasi dari Satnarkoba peristiwa penangkapan terjadi pada senin 23 Januari 2023.
Kasat Narkoba Polres Mentawai Iptu Jufri Syam menyebutkan, setelah tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki bernama AS panggilan Alex, ditemukan barang bukti sebanyak 3 paket kecil yang dibungkus kertas putih berisikan diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering
Berdasarkan pengakuan Alex, dirinya mendapatkan yang diduga narkotika golonga I Jenis tanaman ganja kering tersebut didapat dari IM (22) panggilan Imam yang akan diserahkan kepada Andre. Namun setelah dilakukan pencarian terhadap Imam saat itu ia belum dapat ditemukan, jelas Kasat Narkoba, pada Senin (23/01/2023) kemaren.
Keesokan harinya pada selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 08.00 wib
Imam menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Kepulauan mentawai pelaku digiring Kepala Dusun Mapadeggat.
Setelah dilakukan interogasi, ia mengakui benar bahwa telah menjual 3 paket kecil yang dibungkus kertas putih berisikan diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering tersebut kepada Andre.
Ia juga mengakui mendapatkan dan membeli Narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering dari R (28), tutur Iptu Jufri.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Kepolisian berpakaian preman melakukan pengembangan kasus dan mendatangi rumah tempat tinggal R di Dusun Tunas Baru Desa Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara.
Lalu akhirnya R ditangkap oleh anggota Satresnarkoba di Dusun Turonia Desa Tuapejat.
Setelah ditangkap, R dibawa ke Mako Polres Kepulauan Mentawai.
Setelah dilakukan interogasi, benar ia telah menjual Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja kering tersebut kepada Imam seharga Rp. 150.000, terang Kasat.
Beserta barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mako Polres Mentawai. Dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1). Dan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1), imbuh Iptu Jufri. (pt)