Satgas Covid 19 : Protkes Harus Diterapkan Ketat di Tempat Wisata

0
574
PadangTIME.com – Pemerintah melarang masyarakat untuk Lebaran tahun 2021. Namun, mengizinkan kawasan wisata kembali dibuka untuk masyarakat.
Sekretaris Satuan Tugas Covid 19, Dailipal, melalui Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Pesisir Selatan, Rinaldi Dasar, menyebutkan, meskipun kawasan wisata dibuka penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.
“Meskipun objek wisata dibuka di masa pandemi, prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas,” kata Rinaldi Dasar, saat dihubungi pesisirselatan.go.id, Selasa, (18/5).
Rinaldi mengatakan, penyelenggara objek wisata harus mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Penyelenggara objek wisata juga harus membatasi jumlah pengunjung.
“Penyelenggara objek wisata selalu mengingatkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama berada dalam area objek wisata tersebut,” sebutnya.
Ia menambahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada dasarnya tidak memperbolehkan adanya wisata jarak jauh. Larangan wisata jarak jauh sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Melalui SE tersebut, sambung Rinaldi, pemerintah berharap jumlah pengunjung di kawasan wisata menurun. Bila wisatawan menurun, penularan Covid-19 di kawasan wisata bisa ditekan.
“Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan dan mencegah masuknya kasus dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru yang mungkin lebih menular dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tandas Rinaldi. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini