Padang TIME – Satuan Narkoba Polres Mentawai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di bawah 1 jenis daun ganja kering pada Sabtu malam (28/5/2021).
Di bawah pimpinan Kasatreskoba Akp Hendri Bayola S.H, M.H, 3 pria dewasa diduga menyalahgunakan narkotika daun ganja kering di Dusun Goisoinan, Desa Goisoinan, Kecamatan Sipora Utata, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Akp Hendri membenarkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba adalah 3 pemuda yang ditangkap di dusun Goisooinan. Identitas tersangka adalah Ardianus, bernama Poro, (17), suku Mentawai dari Desa Goisooinan, kemudian Edwarman bernama Edu, (20) suku Mentawai, pengangguran dari Desa Goisoinan. Dan terakhir, Agung Nikson, yang akrab disapa Agung (27) dari suku Mentawai, bekerja sebagai nelayan, dari desa yang sama, jelas Kasat, Senin (30/5/2022).
Ditangan pelaku, kita menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis daun ganja kering terbungkus kertas buku tulis warna putih, 1 (satu) paket kecil Narkotika diduga jenis daun ganja kering terbungkus kertas buku tulis warna putih ujung kedua sisi di klep pakai hekter.
Termasuk 1 (satu) buah handphone cina merek Infinix warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merek oppo warna merah, ungkap Akp Hendri.
Senin siang (30/05/2022) diruang kerja Akp Hendri menerangkan, pelaku ditangkap, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering di Dusun Goisoinan Desa Goisoinan.
Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Mentawai dibawah pimpinan Kanit II Idik Bripka Ferianto MP melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki Adrianus panggilan Poro, dan padanya ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis daun ganja kering.
Berdasarkan keterangan Adrianus bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dari Edwarman, kemudian pada pukul 04.00 wib tim Opsnal melakukan observasi keberadaan tersangka, dan didapati berada di dalam rumahnya, terang Kasatreskoba.
Dari penangkapan tersangka Edwarman, ia mengaku bahwa daun ganja kering didapat dari Agung Nikson panggilan Agung. Dan anggota kita langsung melakukan pengejaran terhadap Agung Nikson di kediamannya dan telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan didampingi saksi-saksi.
“Saat ditangkap, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis daun ganja kering di dalam kamarnya”, sebut Kasat.
Selanjutnya 3 tersangka barang bukit langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut. (pt)