Padang TIME | Perjalanan dua orang pengedar uang palsu asal Provinsi Riau berakhir di Kabupaten Agam. Kedua pelaku berhasil dibekuk polisi setelah gagal mengedarkan uang palsu di Pasar Ahad, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu (7/1).

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K, Senin (8/1) menyebut, penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial ML (39) dan SM (38) tersebut bermula saat ianya diketahui mengedarkan uang palsu ke pedagang.

Aksi bulus kedua pelaku diketahui setelah bertransaksi menggunakan uang palsu. Saat itu, pedagang mencurigai uang pecahan seratus ribu yang digunakan pelaku memiliki keanehan dengan uang lumrahnya.

“Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam,” ujar Kapolres.

Setelah menjalani interogasi mendalam lanjut Kapolres, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak lebih kurang Rp3,6 juta.

“Jumlah ini telah diedarkan kedua pelaku di daerah Matur sebanyak Rp1,9 juta dan di Maninjau sebanyak Rp1,7 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut diterangkan, modus kedua pelaku mengedarkan uang palsu tersebut yaitu dengan cara membelanjakannya dari warung ke warung warga dengan nilai belanja paling banyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

“Pelaku juga mengakui, bahwa uang palsu tersebut didapatkannya dengan cara dibeli secara online dengan harga 50 ribu rupiah perlembar,” ungkap Kapolres.

Modus operandi pelaku dari aksi ini terangnya lagi, untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi uang palsu ini adalah dengan cara belanja sebanyak-banyaknya dengan batas maksimal yang telah mereka tentukan.

“Jadi uang kembalian dari sisa belanja uang palsu tersebutlah keuntungan yang diharapkan pelaku,” katanya.

Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 157 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, uang tunai hasil penukaran uang palsu melalui belanja sebanyak Rp. 3.296.000 (tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan 1 unit minibus Suzuki Ertiga yang digunakan pelaku saat itu.

Dengan terkuaknya aksi ini, Kapolres Agam meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu.

“Tingkatkan kewaspadaan dan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli,” Katanya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah). (*)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini