Padang TIME | Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan Kota Pariaman bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar  lakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Gabungan Pola Sidang Di tempat (Riksaranmorgabpolsipat) di depan Masjid Raya Manggung, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, Senin Siang (13/3).
“Pemeriksaan yang kita lakukan ini sebagai langkah awal mewujudkan keselamatan, keamanan dan ketertiban lalu lintas angkutan lebaran”, ungkap Kadis Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi saat di wawancarai tim peliput Media Center Kominfo Kota Pariaman di ruang kerjanya, Selasa (14/3).
“Tim yang ikut terlibat dalam pemeriksaan di antaranya Pengadilan Negeri Pariaman, Polisi Militer, Satlantas Kota Pariaman, UPT. Samsat Kota Pariaman dan Jasa Raharja”, ulasnya.
Afwandi juga menjelaskan bahwa sebanyak 47 surat tilang di keluarkan selama pemeriksaan kendaaraan tersebut.
“Pada saat pemeriksaan banyak pengendara melakukan pelanggaran seperti mati keur atau kendaraan yang tidak layak jalan, tidak di lengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), pajak kendaraan mati, kelebihan dimensi kendaraandan muatan, pemalsuan Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e) dan penyimpangan trayek”, terangnya.
Ia juga menghimbau kepada pengendaraa agar memperhatikan kelayakan kendaraannya.
“Apabila tidak layak, maka harus segera melaksanakan pemeriksaan keur dan bagi kendaraan yang mati pajak agar segera membayarnya serta tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas”, pungkasnya mengakhiri.  (pt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini