PadangTIME.com – Uni Eropa menggungat kebijakan pemerintah terkait pelarangan ekspor bijih nikel dan mensyaratkan adanya proses pemurnian di pabrik smelter di dalam negeri.
Menurut Uni Eropa kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut telah melanggan Pasal XI ayat 1 dari General Agreement on Tariffs and Trade 1994.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah dalam menghadapi gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri karena melanggar pasal XI (1) dari GATT 1994.
“Indonesia telah menyusun dan mengajukan kriteria pemilihan panel pada tanggal 8 Maret 2021 dan selanjutnya menunggu penetapan panel Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO),” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (22/3/2021).
Arifin memaparkan, ada lima langkah yang dilakukan pemerintah. Pertama, konsolidasi posisi pemerintah Indonesia untuk menghadapi penanganan kasus DS 592 bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Konsultasi Hukum yang dikoordinasikan oleh Kemenko Maritim dan Investasi.
Kedua, pemerintah telah menunjuk Law Firm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang DSB WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa.
Ketiga, penyusunan statement bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592, sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi Pembelaan Indonesia.
“Keempat, Kementerian ESDM menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body WTO,” paparnya.
Kelima, pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang.
Menteri ESDM melanjutkan, alur penyelesaian kasus DS 592 dimulai dengan konsultasi sejak 30-31 Januari 2020, lalu sejak awal 2021 dalam tahap pembentukan panel dan panel terbentuk pada 22 Februari 2021 dan penentuan jadwal pada 29 Maret 2021.
“Saat ini masih dalam posisi pembentukan panel dan berdasarkan peraturan WTO, penyelesaian pembentukan panel maksimal 9 bulan tanpa banding atau 12 bulan dengan banding,” jelasnya.
Pada April-Desember 2021 akan dilakukan pengujian oleh panelis. Selanjutnya, pada Januari 2022 akan dikeluarkan laporan interim, komentar dan review, dan laporan disirkulasikan kepada anggota pada April 2022. Kemudian pengajuan banding ke WTO maksimal 60 hari setelah sirkulasi atau dilakukan sekitar Juni-September 2022. Terakhir, keputusan sekitar Maret 2022-Juni 2023. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini