DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian  4 Usulan Ranperda Inisiatif Komisi-komisi

0
5368
Padang 23  November  2020
PadangTIME.com – Pada akhir tahun 2020 ini DPRD Kota Padang  paripurnakan Penyampaian 4 Usulan Ranperda Inisiatif oleh Komisi-komisi , salah satu dari Ranperda ini adalah Ranperda Pasar Rakyat /Pasar Tradisional  ini  bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, kecil dan mikro,kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat, hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Padan, Yandri S Pd, M.Pd saat Rapat Paripurna Penyampaian  4 Usulan Ranperda Inisiatif oleh komisi-komisi kepada Ketua DPRD dihadapan Wako Padang pada Senen (23/11) di Ruangan Sidang Utama DPRD Kota Padang.
Untuk meningkatnya usaha perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kota Padang diperlukan pembinaan, penataan dan kaidah pengaman agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha. Rapat Paripurna ini selain diikuti para anggota DPRD setempat juga dihadiri unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan para pimpinan OPD terkait di Pemko Padang.
Dengan meningkatnya usaha perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kota Padang  diperlukan pembinaan, penataan dan kaidah pengaman agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha ungkap Yandri
Dikatakan ,Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usahaberupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. Dengan adanya pasar rakyat atau pasar tradisional ini di kota Padang, hendaknya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kota padang, dan juga pasar rakyat ini  dapat bersaing dengan pasar moderen dengan menciptakan suasana yang nyaman dan meningkatkan kebersihan serta meninkatkan pelayanan yang maksimal terhadap pembeli ungkap  Yandri.

Sedangkan  pada hari ini Komisi IV DPRD Kota padang juga menyampaikan Ranperda Ketahana Keluarga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Keluarga terus dikebut untuk dijadikan Perda secepatnya di Kota Padang. Hal itu mengingat, Perda ini dinilai penting demi menguatkan fungsi ketahanan keluarga bagi generasi muda sekaligus untuk mengantisipasi dari hal-hal yang tak diinginkan. Permasalahan ketahanan keluarga amat penting melihat sejumlah fakta yang terjadi di masyarakat sehingga perlu regulasi untuk membentenginya, Ranperda  ini dibahas komisi IV  DPRD Kota Padang,Hal itu disampaikan Zulhardi Zakaria Latif Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Senen (23/11/2020).

Rapat yang digelar secara langsung dan juga melalui virtual tersebut, dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani diikuti Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar serta sejumlah anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan para pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang.

Zulhardi Zakaria Latif  menjelaskan permasalahan ketahanan keluarga sekaligus sosialisasi materi kependudukan di lembaga pendidikan dan dukungan terhadap Ranperda ketahanan keluarga.

seperti diketahui permasalahan ketahanan keluarga sangat sangat ‘urgent’ mengingat terdapat beberapa hal yang mendasarinya. Diantaranya seperti berdasarkan laporan Pengadilan Agama Padang Kelas I A, perkara yang masuk dan diputuskan cerai di 2018 berjumlah 2362 kasus.

“Di antaranya seperti cerai gugat, cerai talak, istbat nikah dan lainnya. Namun perlu kajian kita bersama lagi apa penyebab perceraian yang meningkat setiap tahunnya itu. Apakah karena KDRT, narkoba, perselingkuhan, masalah ekonomi, perkawinan usia anak dan sebagainya.

Dikatakan terkait kurangnya kepedulian lingkungan terhadap keluarga yang rentan mengalami kekerasan seperti contoh anak yang jadi korban perkosaan orang tua sampai bertahun-tahun, sodomi dan sebagainya.

“Disamping itu juga karena masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang program 1821.Permasalahan ketahanan keluarga lainnya yaitu dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak . Data itu didapati dari laporan Pusat Pelayanan Terpadu Permberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan lembaga lainnya yakni Polresta, Peksos, Nurani Perempuan dan Aktifis PATBM

Permasalahan ketahanan keluarga telah dilakukan beberapa upaya dan kegiatan.(tis)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini