Rapat Paripurna DPRD Pasaman Tetapkan 2 Perda

0
6856

PadangTIME.com –  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman diselenggarakan sejak 24 sampai 27 September 2018 di Gedung DPRD Pasaman di Pimpin langsung Ketua DPRD Pasaman ‘ Yasri Rolan di dampingi Wakil Ketua Bona Lubis dan Haniful Khairi serta anggota.

Dalam rapat Paripurna yang cukup panjang tersebut yang dihadiri langsung Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis Setda Kabupaten Pasaman, Kepala OPD serta tokoh Masyarakat tersebut telah dapat menghasilkan 2 Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pasaman.

Perda yang telah dihasilkan Rapat Paripurna tersebut di antaranya, Perda tentang Badan Musyawarah Nagari (Bamus) serta Perda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Sebelumnya dalam Rapat Paripurna Ranperda tersebut, dari hasil penyampaian usulan/ Saran Fraksi Fraksi DPRD Pasaman terhadap Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Bupati pasaman H. Yusuf Lubis dalam jawaban nya pada sidang tersebut sangat menyambut baik atas usulan dan saran yang disampaikan perwakilan Fraksi.

Dari Jawaban Pemerintah Daerah Pasaman yang disampaikan Bupati Yusuf Lubis atas usulan dewan tersebut, seluruh Fraksi dapat memahami dan menyetujui atas jawaban Bupati tersebut.

Hasil dari Rapat Paripurna Kedua Ranperda tersebut disetujui 7 Fraksi yang ada di DPRD tersebut, hal itu dituangkan dengan adanya Penanda tanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Pasaman dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.(02)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini