PadangTIME.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Danau Maninjau telah ditetapkan menjadi perda pada Rapat Paripurna, Senin (1/4/2019).
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat mebuka rapat paripurna mengatakan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Danau Maninjau bertujuan untuk mengembangkan kawasan Danau Maninjau.
“Baik sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi maupun sebagai kawasan agro wisata yang dapat mendukung pertumbuhan daerah,” kata Hendra Irwan Rahim.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Suwirpen Suib menyampaikan, tujuan dilahirkannya Perda Zonasi Kawasan Strategis Danau Maninjau adalah agar terciptanya keseimbangan lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut.
“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Danau Maninjau termasuk danau yang perlu penanganan signifikan.
Adanya kerusakan disebabkan pemanfaatan danau dan kawasan di sekitarnya yang kurang terkendali menyebabkan kondisi ekosistem danau Maninjau mengalami degradasi yang semakin berat,” kata Suwirpen Suib.
Perda Zonasi Kawasan Strategis Danau Maninjau, tambah Suwirpen Suib, diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut.
“Diharapkan perda tersebut menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan di lingkungan di kawasan ekosistem danau sehingga pemanfaatan ekosistem danau maninjau selaras dengan pembangunan berkelanjutan yang menjadi pijakan dasar pembangunan nasional,” tambah Suwirpen Suib.
Menurut Suwirpen Suib, Danau Maninjau yang terletak di Kabupaten Agam, selain sebagai sumber air minum dan sumber air keperluan sehari-hari, Danau Maninjau juga dimanfaatkan sebagi sumber air baku industri.”Kemudian sarana transportasi air, energi, irigasi, dan pariwisata,” ungkap Suwirpen Suib. (tn)