Pucuak Adaik Nagari Aia Gadang Sawalman Sutan Lauik Api Lanjutkan Persidangan di PN Pasaman Barat

0
11459

PadangTIME.com – Pucuak Adaik Nagari  Aia Gadang Sawalman sutan lauik api, beserta Niniak mamak dan cucu kamanakan  sekaligus tokoh masyarakat Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, (pas-bar) Hadir diPengadilan Negeri Pasaman Barat mengikuti jadwal sidang lanjutan penuntutan plasma terhadap Pt. Anam koto,senin (02/03/2020.)

Pada persidangan kali ini Ketua Hakim yang mulia menjadwalkan proses saksi saksi untuk diminta keterangan,kami selaku pengugat hadirkan empat orang saksi di pengadilan negeri simpang empat yaitu, AMRI (55) dt. Aswandi (50) Alinasir (71) zulkifli (45). sebelum melakukan proses persidangan yang mulia melakukan penyumpahan terhadap saksi saksi tersebut setelah itu baru diminta keteranganya; ujar nya

Menurud keterangan sawalman selaku Pucuak Adat Nagari Aia Gadang, Satu-satunya perusahaan perkebunan   kelapa sawit yang tidak memberikan hak masyarakat berupa plasma adalah PT. Anam Koto yang ada di ( pas-bar) tentunya di nagari kita ini, namun kita tidak tinggal diam, kita tengah berusaha memperjuangkan hak-hak masyarakat ini melalui Pengadilan, mudah-mudahan apa yang menjadi hak kita kembali untuk kita, Kata Sawalman”  kepada awak media.

kami tetap terus berjuang  merebut kembali hak hak kita yang di rampas pihak  PT. anam koto , dan kita juga telah megikuti tahap tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, bahkan  beberapa waktu lalu pihak pengadilan telah turun kelapangan untuk memastikan objek perkara, terbukti  apa yang ada di peta sesuai dengan apa yang ditemui di lapangan.

Dan kami berharap kepada pak hakim yang mulia selaku penegak hukum yang tertinggi di tuah basamo ini ,untuk meminta pihak perusahan  megembalikan hak masyarakat banyak , lebih dari 23 tahun yang tidak di berikan oleh pt anam koto, perupa plasma   sesuai dengan perjanjian  Tanah ulayat Nagari Aia Gadang, yang di serahkan ninik mamak sekitar tahun 1990 han, seluas 4.740 Hektar, setidaknya sepuluh persen dari itu merupakan lahan Plasma untuk masyarakat,

Diserahkannya tanah ulayat ini dahulunya untuk perkebunan kelapa sawit dengan harapan dapat saling menguntungkan serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat atau saling menguntungkan, akan tetapi sampai saat ini  pihak perusahaan (PT. Anam koto) tidak memenuhi perjanjian tersebut,  memberikan Plasma ke masyarakat,” katanya

Dan persidangan selanjut nya dijadwalkan pada hari senin tanggal 9 maret 2020 dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
(Dino)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini