Padang TIMEĀ  – Jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Tanjung Raya menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan aturan disiplin protokol kesehatan di kawasan Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Selasa (7/9).
Dalam operasi tersebut, sejumlah aparat kepolisian menyisir areal pasar tradisional itu guna memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Wakapolsek Tanjung Raya Iptu Akhiruddin mengatakan, operasi yustisi bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Dari hasil operasi, pihaknya menilai bahwa kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker sudah mulai meningkat.
ā€œUntuk penggunaan masker di luar rumah saat ini sudah mulai meningkat. Namun bagi warga yang masih lalai, tetap kita beri teguran dan sanksi berupa menginput datanya ke aplikasi Sipelada karena telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020,ā€ kata Iptu Akhiruddin kepada.
Menurutnya, pelaksanaan operasi yustisi sekaligus untuk mengawasi aktivitas masyarakat, agar tetap mentaati protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, melandainya kasus positif Covid-19 saat ini juga dinilai berkat kepatuhan masyarakatdalam mengikuti protokol kesehatan dan vaksinasi.
ā€œKasus Covid-19 sejak beberapa hari terakhir memang sudah melandai berkat kepatuhan masyarakat dalam mengikuti anjuran pemerintah. Kita harapkan ini dapat terus ditingkatkan agar pandemi Covid-19 secepatnya berakhir,ā€ ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin dan patuh protokol kesehatan agar terhindar penularan Covid-19.
ā€œUpaya yang paling efektif untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 adalah dengan cara disiplin memakai masker, selalu menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, mengindari kerumunan, dan mengikuti program vaksinasi,ā€ jelasnya. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini