Padang TIME.com-Kepolisian Polresta Padang sangat mendukung sekali di buatnya Peraturan Daerah yang melarang pendirian Tenda resepsi pernikahan di jalan raya.
Hal itu dikatakan Kasatlantas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya kepada wartawan baru baru ini di Padang.
Polresta Padang sangat mendukung jika aturan itu akan di tuangkan dalam Perda demi menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
Sebelumnya larang tersebut rencananya akan dituangkan dalam Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk kepentingan masyarakat yang di ramu di DPRD Padang.
Dikatakan Asril, keberadaan tenda yang menggunakan badan jalan itu kerap dikeluhkan oleh pengguna jalan karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas. mengingat tenda pernikahan itu di dirikan di badan jalan yang sempit sehingga mengganggu masyarakat yang berkendara di jalan raya.
Dikatakan pendirian tenda serta izin keramaian pesta pernikahan sejauh ini melalui rekomendasi dan Kelurahan.
Jika sudah ada rekomendasi dari Kelurahan maka pihak Polresta Padang baru dapat mengeluarkan izin, ungkap Asril.
Salah seorang dari anggota DPRD Padang Budi Syahrial mengatakan rancangan Perda tersebut bertujuan menjaga Ketertiban Umum di jalan raya yang kerap meresahkan masyarakat selain itu aturan tersebut juga melarang para remaja keluar malam, kita akan sah kan menjadi Perda dalam waktu dekat ungkap Syahrial.
Dikatakan Syahrial dalam Perda nanti akan diatur penggunaan jalan, khususnya dijalan utama agar tidak mengganggu kelancaran arus lalulintas.
Selain itu juga dilarang mengadakan orgen tunggal lewat pukul 01.00 WIB dini hari untuk itu dihimbau kepada masyarakat kota Padang sekiranya sudah di sahkan perda tersebut untuk dapat di patuhi dan di taati demi kelancaran dalam berlalulintas. (ANUL)