Padang TIME.com-Sesuai dangan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri No 9/ 2012 tentang surat izin mengemudi mengamanatkan persyaratan kesehatan meliputi kesehatan jasmani dan rohani.
Hal itu di katakan Kompol Asril Prasetya Kasat Lantas Polresta Padang belum lama ini di ruang kerjanya.
Menurut Asril Prasetya, saya sangat berterima kasih atas apresiasi dan masukan dari berbagai pihak terhadap layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) khusus nya di Polresta Padang
Begitu pula jika ada keluhan dan masukan yang di sampaikan kepada kami karena itu, sangat baik dalam upaya bersama sama menciptakan pelayanan lebih baik lagi kedepan.
Dikatakan Asril ada salah seorang pemohon SIM dalam tulisan opininya di sebuah surat kabar terbitan kota padang dengan judul Praktek Mengurus SIM pemohon tersebut menceritakan pengalaman beliau dalama pengurusan SIM dengan mengikuti proses dari awal hingga tuntas .
Ditambahkan Asril setelah dibacanya dan telaah apa yang ada dalam tulisan tersebut, jelas tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta. Semuanya diberikan pelayanan dengan terbaik untuk masyarakat dan sesuai prosedur yang telah di tetapkan
Sementara itu terkait dengan pendaftaran secara online itu merupakan salah satu upaya kita mengadopsi kemajuan teknelogi yang muaranya memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM. Agar lebih cepat tidak lama mengantri di kantor. (Anul)