PadangTIME.com -Tim Saber Pungli Polda Sumbar berkerjasama dengan Saber Pungli Polresta Kota Solok melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum seorang guru honorer Eva Fabella (41) di SMKN 1 Bukit Sundi, Kota Solok, Sumbar, peristiwanya pada tanggal 3 Oktober 2018 lalu.
Dalam Pers relis yang dibacakan, Jajaran Polres Solok Kota AKBP Dony Setiawan,SIM.MH, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) diwilayah hukumnya.
OTT kali ini diungkap oleh Polsek Bukit Sundi di SMKN 1 Bukit Sundi Kabupaten Solok, dan hal hasil dari kegiatan itu, personil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya,
Buku Tabungan atas nama siswa Penerima dana PIP sebanyak 110 buah, uang tunai hasil potongan dana siswa PIP sebesar Rp. 6.360.000,-. Uang tunai 20.000.000 yang merupakan uang pengganti dana PIP yang telah dipergunakan oleh Bendahara,
Tanda Terima penyerahan dana beasiswa PIP sebanyak 40 lembar, SK Penunjukan Terlapor, dan 2 (dua) buah buku catatan pengeluaran dana PIP oleh bendahara komite SMKN 1 Bukit Sundi.
Dari keterangan Pers yang disampaikan oleh Kapolres Solok Kota, OTT kali ini adalah dugaan Penggelapan Dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang diduga dilakukan oleh Bendahara Pembantu Komite SMKN 1 Bukit Sundi Kabupaten Solok berinisial EF (41) diruangannya.
Pengungkapan OTT tersebut berawal dari komplain yang dilakukan oleh peserta didik pada 2 Oktober 2018 terhadap pihak sekolah terkait dana PIP yang seharusnya telah mereka terima sejak 7 Agustus 2018 lalu.
Pihak sekolah berusaha menutupi Dana PIP yang ternyata telah digunakan oleh Bendahara Pembantu Komite tersebut untuk kebutuhan pribadi dan kebutuhan sekolah yang ada.
Total Dana PIP yang seharusnya diterima oleh peserta didik adalah sebanyak Rp.95.000,000,-, namun yang diserahkan hanya sebesar Rp.15.000.000 khusus untuk siswa kelas XII, sedangkan sisanya sebesar Rp.80.000.000,- digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dan berdasarkan dari kejadian itulah peserta didik tersebut mengkomplain sehingga Kepala Sekolah berinisiatif untuk mengembalikan Dana PIP yang telah digunakan oleh Bendahara Pembantu
tersebut.
Pengembalian dana itu dilakukan secara bertahap, sebanyak Rp.40.000.000,- untuk 40 orang siswa kelas X dan XI. Namun pada pelaksanaannya, dana tersebut dipotong lagi oleh EF dengan besaran potongan bervariasi yaitu Rp. 200.000 s/d Rp. 500.000, sehingga total potongan sebesar Rp. 6.360.000,-.
Akhirnya dilakukan OTT terhadap Bendahara dengan barang bukti awal pemotongan Dana PIP penganti dari Kepala Sekolah sebesar Rp. 6.360.000,-.
Total penerima Program Indonesia Pintar di sekolah itu adalah sebanyak 110 orang siswa, dengan rincian, Siswa kelas XII sebanyak 30 siswa masing masing menerima sebeaar Rp. 500.000, Siswa kelas XI sebanyak 51 siswa masing masing menerima sebesar Rp 1.000.000, dan Siswa kelas X sebanyak 29 siswa masing masing Rp 1.000.000.
Saat pencairan pada Selasa 7 Agustus 2018 seharusnya sebesar Rp.95.000.000, namun hanya diserahkan sebesar Rp. 15 juta untuk siswa kelas XII sebanyak 30 orang siswa, sisanya sebesar Rp. 80.000.000,- digunakan untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sekolah.
Dana PIP yang dipergunakan oleh EF untuk kepentingan pribadinya adalah sebesar Rp. 52.460.000, dengan rincian sebesar 15 juta untuk biaya pernikahan saudaranya, 750 ribu untuk beli sepatu, 5 juta untuk beli baju, 750 ribu untuk beli peralatan dapur, 500 ribu untuk beli kosmetik, 600 ribu untuk transport dan pulsa, 1,6 juta untuk angsuran Koperasi, dan untuk belanja lainnya sebesar 600 ribu rupiah.
Sementara itu dana PIP yang dipergunakan untuk kebutuhan sekolah sebesar Rp.27.640.000, yakni untuk gaji guru honorer dan karyawan honorer yang sekarang masih dalam prores pemeriksaan, ungkap Kapolres Solok Kota.
Lebih jauh AKBP Dony Setiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan keterlibatan Kepala Sekolah, dan EF melakukan hal tersebut atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan atau perintah Kepala Sekolah, namun dikatakannya hal tersebut masih dilakukan pendalaman kasus.
Kapolres Solok Kota menyebutkan, dari kejadian itu aturan teknis yang dilanggar antara lain, Permendikbud RI No.9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permendikbud No.19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.
Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah No: 05/D/BP/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Sementara itu ketentuan yang dilanggar
adalah, Dana PIP harus diserahkan ke peserta didik paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan tanpa ada pemotongan dana dalam bentuk apapun, ungkap AKBP Dony Setiawan, SIK.MH.(tn)