PadangTIME.com – Satuan Resort Kriminal  (Satreskrim) Narkoba Polres Dharmasraya, amankan dua orang diduga pemakai dan pengedar Narkotika jenis Sabu di lokasi berbeda saat berlangsung operasi antik Singgalang tahun 2021, Senin (5/4/21).
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T, didampingi Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, S.H, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Dharmasraya Selasa  (6/4/21), membenarkan telah menangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Adapun tersangka pertama, inisial RND, alias NDA, 23 th, merupakan warga Jorong Gunung Medan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, saat sedang berada di Wisma Agung, Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut , Kecamatan Pulau Punjung, sekira pukul 22.00 wib.
Dari tangan tersangka pihak Polres Dharmasraya dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa, plastik klip bening  berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu. Seperangkat alat hisab sabu. Satu unit handphone android merk VIVO, korek api gas, dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX.
Saat petugas melakukan penggeledahan disaksikan langsung oleh pihak petugas Wisma Agung atas nama Dera Lexito, dan Dedi Irawan, merupakan masyarakat setempat.
Sementara itu, tersangka kedua inisial JH, alias JN, 34 th, Warga Jorong Koto Lamo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dapat diamankan sekira pukul 22. 40 Wib oleh petugas, ketika sedang berada didepan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, tepatnya di Jorong Bukik Sabalah, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung,  Kecamatan  Pulau Punjung  Kab. Dharmasraya.
Barang bukti yang diamankan  berupa kertas nota pembungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu. Empat buah plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu. Satu unit handphone android merk Realme, satu pack kecil plastik klip bening.
Satu unit sepeda motor jenis honda Vario. Saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong, serta tersangka sebelumnya, RND.
Aditya juga menjelaskan penangkapan kedua tersangka, berawal dari laporan masyarakat, atas tindak tanduk kedua tersangka saat berada di Wisma Agung. Tanpa membuang waktu, pihak Satreskrim Narkoba, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, S.H, menuju sasaran. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), langsung dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RND.
Sesuai dengan pengembangan kasus, diakui oleh RND, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari rekannya JH. Maka pihak penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap JH. Berjarak sekira 2 KM dari lokasi pertama, target tamoak melintas mengendarai sepeda motor, tepatnya di depan RSUD Sungai Dareh.
Melihat Terget sudah didepan mata, maka anggota Satreskrim Narkoba, langsung melakukan pencegatan, sembari melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Saat ini, tersangka bersama BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, untuk dilakukan proses dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal: 114, Jo, 115, Jo, 112, Jo, 127, UU No. 35 Tahun 2009, ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun, pungkas Aditya.  (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini