PadangTIME.com- Satres Narkoba Polres Dharmasraya amankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu atas nama Angga Hidayat, 28 th, warga Jorong Pasar Pulau Punjung, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung,  Kabuoaten Dharmasraya, bersama temannya Fikri Febrian, 23 th, warga Jorong Pulau Punjung, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, bertempat di Jorong Padang Duri, Nagari IV Koto Pulau Punjung, sekira pukul 00.45 Wib Rabu (3/3/21).
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.Ik, M.T, didamping Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, S.H, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung di Mapolres Dharmasraya menyebutkan bahwa, kedua tersangka diamankan pihak Satres Narkoba berkat laporan masyarakat, bahwasanya ada transaksi Narkotika di lokasi penangkapan.
Mendapat laporan tersebut, pihak Satreskrim Narkoba langsung melakukan pengintaian, dan dilanjutkan penggeledahan kepada kedua tersangka, disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Harmendi, dan Epon Ismahera. “Untuk saat ini, kedua tersangka bersama BB, sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya, untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 115, Jo, 112, Jo, 132, UU No. 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkas Aditya.
“Saat penggeledahan tersebut, penyidik dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah plastik Klip bening, diduga berisikan Narkotika Golongan I, jenis Shabu, 1 unit handphone android  merk Redmi xiaomi  warna hitam,  1 unit handphone android  merk oppo   warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih tanpa plat nomor.  (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini