PadangTIME.com – Pada akhir tahun 2020, satu prestasi yang dicapai oleh Polres Dharmasraya demi pengamanan ‘pekat’ di wilayah hukum Kabupaten Dharmasraya.
Giat Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis shabu, pada Selasa (29/12/2020) sekira pukul 13.45 Wib. Pada kesempatan itu penangkapan berdasarkan nomor LP/121/A/XII/2020/Polres/Tanggla 29 Desember 2020.
Tempat kejadian perkara yang diungkap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya. Adalah Jorong Bukit berbunga Kenagarian Sungai Rumbai Timur  Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya menangkap 2 pelaku dan pemakai barang haram narkoba  di Kenagarian Sungai Rumbai, atas nama YR (41 tahun) pekerjaan swasta dengan alamat Jorong Balai Tangah Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Dharmasraya, dan RS (33 tahun) alamat Jorong Tanah Abang Kenagarian Sungai Rumbai.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu, 2 buah korek api gas, 1 alat hisap bening yang ditemukan pada pelaku. Selain itu juga disita seperangkat alat hisap shabu.
Kasat Narkoba mengungkapkan kronologis kejadian, dimana pada Selasa  (29/12/2020) sekira pukul 13.30 Wib telah datang ke Polsek Sungai Rumbai seorang perempuan bernama Ibu Dar melaporkan bahwa anaknya bernama YR bersama temannya sedang menghisap narkotika jenis shabu di rumahnya di Jorong Bukit Berbunga Nagari Sungai Rumbai Timur Kec Sungai Rumbai Kab Dharmasraya.
Kemudian anggota Polsek Sungai Rumbai dan anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka  YR dan RS ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu, dan barang bukti lainnya.
“Tersangka adalah sebagai pemakai narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang melanggar Pasal 112 Jo 132 Jo 127 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” sebutnya.
“Di saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Samsul Bahri,” tutup Kasat.  (ptna)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini