PadangTIME.com – Polres Dharmasraya ungkap 3 Ranmor, merupakan Target Operasional Polda Sumbar, dalam rangkan operasi Jaran Singgalang 2021, diwilayah hukum Polres Dharmasraya, dimulai sejak tanggal 1 Maret 2021, sampai 14 Maret 2021.

Selain itu juga telah mengungkap 6 kriminal pencurian sepeda motor Non TO, sebut Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah. S.IK, M.T, saat press release, di Mapolres Senin (15/3/21).

Menurut Kapolres, didampingi Waka Polres Kompol Hendra Syamri, S.H, Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H, beserta Kanit/Panit, dan Kapolsek sejajaran, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihak Polres telah mengamankan 4 orang tersangka.

Tersangka yang diamankan meliputi, AL panggilan Dodo, merupakan Target Operasional utama, sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/09/K/II/2021/ Polsek, tertanggal 16 Februari 2021, ditangkap pada hari Minggu 1 Maret 2021, sekira pukul 01.00 Wib dikediamannya tepatnya di Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya, AY, panggilan Yusak, juga diamankan sekira pukul 02.00 Wib, saat berada di lokasi Pangian, Sitiung IV, Kecamatan Sungai Rumbai pada hari Senin 1 Maret 2021. Sesuai dengan pengembangan dari kedua tersangka, maka pihak Polres juga melakukan penangkapan terhadap Alhudri, panggilan Hut, sekira pukul 04. 00 Wib, saat berada dikediamannya tepatnya di Kenagarian Tanjung Alam, Kecamatan Adam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya juga diamankan FL, pada hari Jumat (5/3/21) sekira pukul 21.00, Wib, saat berada di Desa Pelayangan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dari tangan tersangka, pihak penyidik telah menyita 11 unit  barang bukti (BB) berupa kendaraan sepeda motor roda dua, berbagai merek. Adapun tersangka bersama BB, saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya.

Keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

Aditya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Kapan perlu dibuat kunci kontak ganda, agar keamanan lebih terjaga.

“Dari 11 unit BB yang diamankan dari tangan tersangka, ada 1 Unit Ranmor, yang sudah di rombak Nomor Mesin, dan Nomor Rangka oleh pelaku. Setelah dilakukan cek disetiap Polsek, hingga saat ini belum ada laporan polisi. Maka dari itu, dihimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian, sehingga Kendaraan tersebut dapat kita kembalikan kepada pemilik,” tambah Aditya.

Aditya juga menegaskan kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat lengkap. Apabila kendaraan tersebut, merupakan kendaraan curian, maka pihak pembeli akan terjerat dengan proses hukum, dengan tuntutan sebagai penadah. (pt)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini