PadangTIME.com | Polisi berhasil mengamankan 6 orang yang melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Penambang Ilegal di Bantaran Sungai Batang Pasaman Kejorongan Rimbo Canduang Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Kamis 13 Oktober 2022.
Penggungkapan kasus dengan mengamankan pelaku dan alat berat Ekskavator terkait Pertambangan Ilegal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP. M Aries Purwanto melalui Kasat Reskrim, AKP. Fahrel Haris, dalam Konferensi Pers, di Aula Wiratama Bhayangkara Res Pasbar, Jumat 14 Oktober 2022.
Kasat Reskrim, AKP. Fahrel Haris, didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Zukri Ilham, S.H dan Kasubsi Penmas Seksi Humas, Ipda Indra Rakhmat Santoso, menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan bersama Tim Gabungan Polda Sumatera Barat tersebut terungkap berawal dari laporan Masyarakat di sejumlah kawasan yang ada di beberapa aliran Sungai di Kabupaten Pasaman Barat.
“Tim Ditkrimsus Polda Sumatera Barat dan Tim Reskrim Polres Pasbar, telah berhasil mengamankan Enam orang pelaku PETI di bantaran sungai Batang Pasaman Kejorongan Rimbo Canduang Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasbar,” ungkap AKP. Fahrel Haris.
Kasat Reskrim Pasaman Barat menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada hari Kamis 13 Oktober 2022 tersebut berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pelaku tambang ilegal dan alat berat Ekskavator yang sedang melakukan kegiatan di daerah Rimbo Canduang Nagari Lingkuang Aua.
“Saat penertiban, kita berhasil mengamankan dua unit alat berat Ekskavator dalam keadaan mesin alat berat sedang hidup, dua orang operator berinisial SU dan AF serta empat orang anak box (pekerja) berinisial RB, RH, FM dan AP, sudah diamankan,” ungkapnya.
Fahrel menambahkan, Polres Pasaman Barat berkomitmen dan tetap melakukan pengejaran terhadap semua pelaku tambang hingga tingkat Pendana (investor atau pemodal) dan penadah emas ilegal.
“Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait investor dan penadah, juga akan kita tindak setelah alat bukti cukup, sementara untuk titik lokasi lainnya, saat ini masih kita pantau perkembangannya,” terang AKP. Fahrel Haris.
Dijelaskannya, para Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 158.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat.
Ditanya soal dugaan keterlibatan oknum aparat yang melakukan pembackingan tambang ilegal tersebut, Fahrel menyebut akan mendalami dulu.
Lebih lanjut Fahrel menerangkan, atas adanya dugaan oknum aparat yang melakukan pembackingan kegiatan tambang emas ilegal, hingga kini pihaknya belum mengetahui adanya keterlibatan oknum dalam perkara ini, namun jika terbukti ada oknum yang terlibat, pihaknya akan segera memproses dan menindak tegas oknum tersebut.
“Kita bergerak dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, kalau memang ada akan di proses. Tapi sejauh ini, belum ada oknum yang terlibat, mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan pers,” ujar Fahrel.
Fahrel menyampaikan, saat ini Polres Pasbar bersama Tim Gabungan masih melakukan pengembangan modus keberadaan pekerja terutama yang sudah diamankan tersebut.
“Bagaimana mereka dapat beraktifitas dengan menggunakan alat berat, apa lagi kita ketahui alat berat itu harganya mahal, tentu ada pemodalnya, untuk itu kita akan tetap menelusuri siapa-siapa pemodal mereka yang diamankan ini,” pungkasnya. (pt)
Padang TIME | Salah satu Laboratorium Terpadu UNP yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LT 1641UGN.
Pada 25 Mei...