PadangTIME.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 29 Mei 2020. Perpanjangan masa PSBB tersebut, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam masa ini, seluruh kendaraan baik yang akan masuk maupun keluar dari Provinsi Sumbar akan tetap diberhentikan dan disuruh putar balik seperti yang telah diterapkan pada masa PSBB tahap pertama. Data yang dihimpun, selama masa PSBB tahap pertama mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 12 Mei 2020, petugas gabungan di perbatasan telah melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan.
“Itu adalah laju kendaraan yang akan masuk dan keluar Sumbar dengan cara menyuruh putar balik ke daerah asalnya,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto kepada harianhaluan.com, Rabu (13/5/2020).
Dikatakan Kombes Pol Satake, adapun jumlah kendaraan yang dilarang masuk ke Sumbar untuk kendaraan umum sebanyak 232, mobil pribadi sebanyak 763 dan untuk kendaraan roda dua sebanyak 325. “Sementara untuk data kendaraan yang dilarang keluar untuk kendaraan umum sebanyak 123, untuk kendaraan pribadi 362 dan kendaraan roda dua sebanyak 213,” ujarnya.
Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH menjelaskan, dalam wawancara bersama awak media seusai acara rapat di Gubernuran Provinsi Sumbar, bahwa dalam masa perpanjangan PSBB ini seluruh kendaraan yang akan masuk ke Sumbar akan disuruh putar balik ke daerah asal. “Tidak boleh masuk,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Kapolda menegaskan, kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Provinsi Sumbar hanya kendaraan tertentu saja seperti kendaraan pengangkut sembako, logistik, BBM, alat kesehatan dan orang sakit dengan dilengkapi dengan surat serta tenaga medis sebagai pendamping didalam kendaraan tersebut.
“Terkait adanya pembagian bantuan kepada masyarakat yang saat ini di fokuskan di kantor Pos, petugas kepolisian telah ditempatkan untuk melakukan pengamanan dan tetap mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolda.(ril)
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677