PadangTIME.com – Ditresnarkoba Polda Sumbar menangkap dua orang terduga bandar narkoba jenis ganja yang kerap beraksi di Sumatera Barat.Penangkapan bandar berlangsung di jalan Raya Pariaman Sicincin, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman pada Sabtu 22 September 2018 lalu.
Dari tangan kedua tersangka yang diketahui berinisial AD (30) dan KT (24) tersebut, polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat 38 kilogram yang terbungkus dalam 19 paket terpisah.
Direktur Reserser Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS mengatakan, barang haram tersebut berasal dari Aceh, dan dibawa tersangka menggunakan kendaraan pribadi ke Sumbar.
“Barang bukti sebanyak 38 kilogram ini katanya akan diedarkan di daerah Padang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman,” katanya.
Ia mengkungkapkan, kedua diduga telah jadi bandar ganja cukup lama. Bahkan barang bukti yang disita polisi pada Sabtu lalu merupakan paketan ganja yang kedua kalinya dibawa tersangka ke Sumbar.
Kumbul menjelaskan, sebenarnya jumlah ganja yang dibawa tersangka dari Aceh untuk yang kedua kalinya itu berjumlah 120 kilogram.
“Kedua kalinya, tersangka ini kembali menjemput ke Aceh dengan jumlah 120 kilogram. Sebanyak 80 kilogramnya dikirim ke Palembang. Sebelumnya yang penjemputan pertama jumlah ganja yang dibawa mencapai 60 kilogram” ungkap dia.
Kemudian untuk profesi, diketahui tersangka AD merupakan seorang mekanik di sebuah bengkel di daerah Padang Pariaman, sementara rekannya KT merupakan seoranf buruh harian lepas.
“Peran kedua tersangka ini merangkap. Mualai dari kurir, pengedar hingga menjadi distributor ganja untuk daerah Palembang dan Sumatera Barat,” pungkas Kumbul kemudian.