PadangTIME.com – Jajaran Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek sebuah pabrik minuman keras ilegal berlokasi di jalan Veteran kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Hasil dari penggerebekan yang dilakukan Polda Sumbar, sebanyak 4.380 botol Miras berbagai macam merek ditemukan, uang tunai Rp 30 Juta dan sejumlah barang bukti lainnya dapat diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta, Kamis (6/9/2018) menyebutkan, penggerebekan terhadap pabrik pembuatan miras ilegal ini pada Selasa malam (4/9/2018) kemarin, dengan mengamankan tiga orang tersangka sebagai pemilik dan pekerja.
“Pelaku pasangan suami istri dengan inisial (S) dan (LA) dan satu orang pekerja (TL), yang telah diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan atau mengedarkan minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin usaha industri dan izin edar dan mempergunakan bahan tambahan pangan yang dilarang pada produksi pangan olahan dan memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar pada label pangan dan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan undang-undang dan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai proses pengolahan atau ilegal,” jelas Margiyanta.
Margiyanta menjelaskan, sebelum dilakukannya penggerebekan pabrik peracikan Miras ilegal ini, pada hari Selasa tanggal 4 September 2018, sekira pukul 20.00 Wib, didapatkan Informasi adanya kendaraan berupa mobil jenis minibus yang sedang mengangkut minuman beralkhohol untuk diedarkan atau diperdagangkan, di Jl, Raya Padang-lndarung (Lubeg), kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan ditemukan beberapa jenis merek minuman yang akan diedarkan atau di perdagangkan, berdasarkan keterangan pengemudi kendaraan yang mengangkut minuman beralkhohol tersebut diketahui pabrik tempat pembuatan miras di kawasan Veteran, Kota Padang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam sebuah Toko ALBANI, yang membuat Sound Sistem mobil dan di dua unit rumah yang berada di belakang Toko tersebut ditemukan bahan dan peralatan untuk membuat minuman beralkohol serta beberapa jenis minuman beralkhohol yang siap diedarkan tanpa memiliki izin,” ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sumbar untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.terkait kasus tersebut.
“Atas perbuatan tersangka ini, mereka akan dikenakan dengan sangsi Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 136 dan Pasal 142 dan Pasal 144 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.