Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Palsu dan Ilegal

0
686

Padang TIME | Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat palsu dan obat-obat ilegal di masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga dalam program Jumat Curhat.

“Di mana di program bapak Kapolda ini kami menerima curhat dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat palsu dan obat-obat ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Aliansyah Lubis).
“Dari hasil penyelidikan, kami sudah mengamankan beberapa orang, kemudian ada beberapa barang bukti yang sudah kami lakukan penyitaan,” sambungnya.
Beberapa nama  tersangka, yakni berinisial (RA), (W), (M), (AAR), (RI), (CS), (J), (A), (M), (MD) dan (AZ),
yang berperan sebagai penjual atau sales dan dua orang sebagai produsen di Jakarta dan Jawa Barat.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain 430.000 butir obat, Alat press cetak obat, Stampel cetak angka, handphone, Mobil, Buku rekap penjualan, tepung terigu bahan baku obat, cangkang kapsul, Aluminium Foil, kotak kemasan, dan juga uang hasil penjualan.
“Obat-obat yang disita adalah ponstan, ada insidal, ada super tetra, ada amoxilin dan lain lain sebagainya,” tambahnya.
Selain peredaran ilegal tanpa izin, dari obat-obatan yang disita dan diteliti, ternyata ada beberapa yang sudah kedaluwarsa. Modus para pelaku dengan mengganti bungus kemasannya.
“Ada juga obat yang seharusnya sudah expired atau kedaluwarsa diganti bungkusnya, sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kadaluwarsa,” tandasnya. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini