Info Terbaru

Pj Wali Kota Pariaman Berikan Kuliah Umum di Universitas Indonesia

Padang TIME.com – Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, ditengah kesibukanya memimpin Kota Pariaman, dan juga sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI, masih berkesempatan untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa S1 dan S2, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di Auditorium Djokosoetono, Kampus UI Depok, Jawa Barat, Senin (20/5/2024).

“Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu rangkaian proses yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Rangkaian tahapan tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3),” ujar Roberia.

Dirinya memberikan kuliah umum dengan tema “Perkembangan Praktik Perundang-Undangan di Indonesia“, dimana sesuai dengan jabatan yang diemban, sebagai salah satu penyusun dan pembuat UU di Republik Indonesia.

Roberia menggantikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum, sebagai Dosen Tamu yang diundang oleh FHUI untuk memberikan kuliah umum.

“Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), mengharuskan segala Tindakan pemerintah selaku pemegang kekuasaan harus didasarkan pada hukum atau peraturan yang berlaku, untuk itu, sebelum mengambil kebijakan dan keputusan, harus ada dasar hukumnya terlebih dahulu, untuk itulah UU itu dibuat,” tukasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang, memang membutuhkan waktu lama dengan prosedur yang panjang, dan dilaksanakan secara cermat dan hati-hati, karena menyangkut kepentingan bernegara dan orang banyak. Akan tetapi jika pembentukan undang-undang yang relatif lama, justru tidak akan memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum.

“Selain itu hukum (aturan) yang seharusnya mengatur peristiwa saat ini, akan menjadi semakin tertinggal mengingat perkembangan sosial masyarakat yang begitu cepat berubah. Maka dari itu, dibutuhkan solusi untuk mengatasi permasalahan pembentukan undang- undang tersebut seperti, memungkinkan pembentukan undang-undang melalui jalur Perppu dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum,” ucapnya.

Selain itu Roberia menuturkan bahwa pemberian kewenangan kepada institusi yang sudah ada dapat dilakukan, untuk melakukan tinjauan undang-undang yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, ulasnya.

“Sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum, diharapkan mahasiswa dapat memahami bagaimana kedudukan hukum dalam masyarakat itu sendiri, apalagi dengan perkembangan ilmu tekhnologi saat ini, kita dapat dengan mudah mengakses informasi apapun dan bagaimana menyikapi pembaharuan hukum di negara kita ini,” tutupnya. (J)

 

Alamat

  1. GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
  2. GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
  3. GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
  4. GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677

Kontak Umum

Email: info@gaiadentalclinic.id

Buku Revormasi - SKB 3 Menteri Digugat Istana Bergoncang - Anul Zufri, SH., M.H., Ph.D. Dapatkan sekarang juga di Shopee! KLIK LINK INI https://id.shp.ee/cuLQLAV
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Populer