PadangTIME.com-Dalam rangka memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat (Sumbar), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pemangku-kepentingan mendukung upaya peningkatan pengelolaan BPD Sumbar, serta menghilangkan segala kepentingan pribadi dan kelompok.
Imbauan ini disampaikan saat rapat koordinasi antara Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK dengan Dewan Direksi BPD Sumbar dan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat, lewat telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020.
“KPK menemukan adanya dugaan kepentingan politis dan ekonomis dalam pengelolaan BPD di Indonesia,” kata Kepala Koordinator Wilayah Bidang Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution.
Salah satu contoh, kata Adlinsyah, adalah ketika seorang Kepala Daerah yang belum lama terpilih, sebagai pemegang saham BPD, memerintahkan penggantian beberapa jabatan Dewan Direksi. Hal ini, menurut Adlinsyah, merupakan kewajaran bila tujuannya untuk perbaikan pengelolaan BPD, bukan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham, walaupun sulit untuk menghindari dugaan adanya konflik kepentingan dalam pergantian Dewan Direksi.
Selain itu, sambung Adlinsyah, KPK menemukan ada sejumlah dana yang relatif besar yang dengan mudahnya dipindah-pindahkan dari satu rekening bank di BPD ke rekening bank lainnya. Jangka waktu pemindahan dana besar tersebut relatif singkat, rata-rata satu minggu, yang dilakukan salah satunya melalui fasilitas deposito on-call. Dana besar itu adalah uang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Dana Bagi Hasil (DBH).
“Pemerintah Daerah (Pemda) adalah pemegang saham terbesar di BPD. Karena itu, seharusnya penerimaan-penerimaan dana yang berada dalam pengelolaan Pemda disimpan di BPD agar sekaligus memperkuat BPD. Dalam kenyataannya, dana-dana tersebut tidak semuanya ditempatkan di BPD, tapi juga di bank-bank lainnya. Oleh sebab itu, tak sulit dikatakan bila muncul dugaan potensi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut,” ujar Adlinsyah.
Selain itu, lanjut Adlinsyah, KPK juga menjumpai adanya pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari kerja sama antara BPD dengan mitra-mitra layanan asuransi, dalam bentuk upah (fee) asuransi. Lainnya, yang juga perlu perhatian, kata Adlinsyah, adalah dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, khususnya pola Penunjukan Langsung (PL), di mana pengusaha yang akan ikut lelang harus mengurus permohonan Surat Dukungan Keuangan dari BPD. Suap berpotensi muncul dalam proses permohonan Surat Dukungan Keuangan ini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BPD Sumbar, Syafrizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengembangkan sejumlah inovasi layanan. Hal ini, kata Syafrizal, dilakukan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Sumbar.
“BPD Sumbar telah membangun aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online yang digunakan untuk pencairan dana-dana proyek yang dibiayai dari anggaran APBD. Selain itu, BPD Sumbar juga telah mengimplementasikan aplikasi pajak daerah online,” kata Syafrizal.
Aplikasi pajak daerah online, katanya, dimaksudkan untuk menyediakan kemudahan pembayaran pajak oleh masyarakat, yang terdiri atas pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parker, ait tanah, sarang burung Walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, kata Syafrizal, ada satu persoalan yang perlu dicarikan solusinya, yakni berlarut-larutnya proses pemilihan Direktur Utama dan Direktur Keuangan yang baru, padahal hasil RUPS telah menunjuk Direksi yang baru.
“Tapi, sampai sekarang Direksi hasil RUPS tersebut belum dilantik,” katanya.
Kondisi ini terjadi, menurut Syafrizal, dikarenakan adanya perbedaan penafsiran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, di mana syaratnya adalah Pemda harus memiliki saham minimal 51 persen agar dapat menjadi pemegang saham pengendali, sehingga hasil RUPS tidak diakui oleh DPRD dan Kementerian Dalam Negeri.
“Semoga hal ini bukan karena adanya kepentingan politis yang kental. Besaran saham Pemerintah Provinsi di BPD Sumbar, sampai akhir 2019, hanyalah sebesar 32,07 persen atau setara nominal Rp541,224 Miliar,” ujarnya.
Menanggapinya, Kepala Kantor OJK Provinsi Sumbar, Misran Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah menindaklanjuti hasil RUPS beberapa bulan lalu itu. Tapi, katanya, bulan berikutnya, sekitar Februari 2020, ada permintaan dari DPRD dan Kepala Daerah, dengan mengacu pada PP 54/2017, bahwa RUPS tak dapat dijadikan landasan penunjukan Direksi baru, sehingga, kata Pasaribu, proses seleksi harus diulang, dengan cara membentuk Panitia Seleksi, yang sampai saat ini belum ada hasil finalnya.
Kondisi berlarutnya-larutnya proses pemilihan Direksi baru BPD Sumbar, tegas Pasaribu, tentu menyulitkan bagi BPD Sumbar untuk menyelenggarakan kegiatan operasionalnya secara optimal. OJK Provinsi Sumbar, kata Pasaribu, dalam posisi menunggu hasil Panitia seleksi tersebut.
Sebagai penutup, Adlinsyah mengatakan bahwa Satgas Wilayah IX KPK akan melanjutkan diskusi tentang proses seleksi Direksi baru BPD Sumbar itu, dengan mengundang lebih banyak pemangku-kepentingan, seperti DPRD Provinsi Sumbar, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Daerah terkait. (PT)
PI
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677