Perda Nomor 6/2020 Sudah Berlaku, Masyarakat Yang Tak Gunakan Masker Akan Diberi Sanksi

0
746
PadangTIME –  Dengan telah di setujuinya Peraturan Daerah  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat. Pemprov Sumbar pada kesempatan pertama  mengadakan Sosialisasi dg organisasi masyarakat yg juga dihadiri oleh Kapolda
“Alhamdulillah, kita sudah punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar yang telah disetujui oleh Mendagri,” kata gubernur Sumbar saat memimpin rapat sosialisasi Perda AKB di Aula Kantor Gubernur, Kamis (1/10/2020).
Mendagri telah menyetujui Perda AKB dengan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187.
Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat berharap ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.
Selanjutnya, untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Provinsi,  pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya Perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar.
“Perda ini harus benar-benar ditegakkan, agar bisa mengendalikan penyebaran dan  memutus mata rantai Covid-19. Kuncinya kita harus disiplin patuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
“Kalau tidak ingin kena Corona atau tidak kena sanksi ya patuhi protokol kesehatan,” ucap Irwan Prayitno.
Gubernur Sumbar mengajak Pemda kabupaten dan kota untuk menyamakan persepsi dan bergerak bersama turun ke masyarakat dalam mensosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2020. Lebih jauh ia juga meminta Pemda dalam melakukan sosialisasi, agar menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat.
Selain itu Irwan Prayitno menjelaskan  Provinsi Sumatera Barat merupakan daerah pertama di Indonesia yang melahirkan Perda pertama penanganan Covid-19. Perda AKB ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dengan memperhatikan UU nomor 12 tahun 2011 dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, yaitu tanggal 30 September 2020. Setelah tahap sosialisasi selesai, maka akan diberlakukan sanksi denda sesuai yang diatur dalam Perda tersebut. (nz)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini