PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI KABUPATEN KEPUALAUAN MENTAWAI BUTUH IDENTIFIKASI POTENSI UNGGULAN DAERAH

0
1400
Oleh : Rini Rahmahdian S, SE, MSE
            Dosen Departemen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
            Universitas Andalas

PadangTIME.comKabupaten Kepulauan Mentawai merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Sumatera Barat yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah tertinggal di Indonesia. Penetapan status Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai daerah tertinggal bersama dengan 61 daerah lainnya di Indonesia dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Sebelumnya pada tahun 2019, terdapat 2 (dua) daerah kategori tertinggal lainnya, yaitu Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Solok Selatan telah berhasil lepas dari status sebagai daerah tertinggal di Indonesia. Terdapat sebanyak 6 (enam) kriteria yang digunakan dalam menetapkan status daerah tertinggal, yaitu aspek perekonomian, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik daerah.

Untuk dapat mengeluarkan Kabupaten Kepulauan Mentawai keluar dari ketertinggalan, maka diperlukan percepatan pembangunan yang bersifat non reguler (tidak biasa). Percepatan pembangunan di Mentawai membutuhkan sinkronisasi dan sinergi kebijakan antara daerah dengan pemerintah provinsi dan pihak lainnya termasuk perguruan tinggi untuk dapat memperkecil ketimpangan pembangunan dengan daerah lainnya di Provinsi Sumatera Barat.

Dalam hal percepatan pembangunan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai diperlukan gambaran yang valid mengenai potensi dan sumberdaya yang dimiliki daerah supaya proses pemberdayaan dapat berjalan secara tepat sasaran. Untuk keperluan tersebut maka perlu diidentifikasi komoditas unggulan daerah agar pengembangannya bisa diformulasikan dalam suatu kerangka kebijakan strategis secara fokus dan terarah, sehingga berdampak signifikan terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

Selama beberapa periode, struktur perekonomian Kabupaten Kepulauan Mentawai selalu didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kontribusi sektor ini terhadap pembentukan PDRB Kabupaten Kepulauan Mentawai mencapai hampir 50%. Mengingat besarnya peranan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan terhadap perekonomian Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka investasi pada sektor ini perlu diprioritaskan pada pengembangan komoditas unggulan sektor pertanian. Investasi yang tepat sasaran dengan pengelolaan yang tepat guna akan memberikan efek multiplier yang besar dalam perekonomian.

Kajian yang dilakukan dengan menggunakan metode modified AHP dan analisis SWOT melaporkan bahwa komoditas unggulan sektor pertanian di Kabupaten Kepulaun Mentawai adalah Kelapa, Pisang, Pinang, Sagu, dan Talas. Semua komoditas unggulan yang teridentifikasi ini tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Produksi kelapa terbesar adalah di Sipora Selatan. Sementara itu daerah penghasil pisang terbanyak adalah Kecamatan Sikakap. Sentra pinang dan sagu berada di Kepulauan Siberut, dan Talas di Sipora Utara dan Selatan.

Komoditas unggulan yang telah teridentifikasi, meskipun memiliki nilai produksi yang melimpah, namun dalam pengembangannya, terdapat berbagai permasalahan yang bersifat multidimensi yang menyebabkan keberadaan komoditas unggulan tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap penguatan ekonomi masyarakat setempat. Permasalahan tersebut antara lain adalah belum adanya roadmap yang jelas dan terarah untuk pengembangan komoditas pertanian lokal serta hilirisasinya, pola pertanian yang masih subsistem, serta infrastruktur yang belum memadai terutama infrastruktur jalan. Selain itu, produktivitas yang rendah dan industri pengolahan hasil pertanian yang belum berkembang menyebabkan nilai tambah hasil produksi juga rendah. Pembinaan dan pemberdayaan untuk kelompok tani juga masih belum memadai sehingga menghambat kemajuan sektor pertanian. (PT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini