Penipuan Investasi Bermodus Arisan Kembali Terjadi, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

0
862
Padang TIME – Pemuda di Kota Batu harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan puluhan orang yang menjadi korban arisan bodong. Wanita berinisial SMA (23) ini pun harus diamankan Polres Batu setelah para klien arisannya merasa dirugikan hingga miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus membenarkan adanya laporan para korban yang merasa tertipu dengan modus arisan yang diadakan SMA.
Korban yang dijanjikan keuntungan besar dari investasi dan arisan yang diadakan SMA, ini pun mau mengikuti program arisan dan investasi tersebut.
“Korban ini awalnya mendapat kabar ada investasi arisan di wilayahnya dari pelaku SMA (23), katanya itu ada keuntungan besar. Mendengar tawaran itu, korban tergiur ikut dan berinvestasi arisan senilai Rp 278 juta,” ucap Jeifson, pada Sabtu (17/7/2021) ditemui di Mapolres Batu.
Setelah investasi pertama cair disebut Jeifson, pelaku kembali menawarkan investasi arisan dengan keuntungan yang lebih besar. “Terlebih jika korban mengajak orang lain untuk bergabung untuk berinvestasi arisan dengan nilai totalnya Rp 1 miliar lebih,” katanya.
Setelah uang disetor, justru korban tidak mendapat keuntungan dari investasi arisan itu. Bahkan korban hanya mendapat janji saat menginginkan uangnya dikembalikan.
“Dari pelaku, korban hanya dijanjikan keuntungan yang akan segera dibayarkan. Pelaku SMA ini hanya mengiming-imingi akan ada pencairan. Karena tidak ada kejelasan, korban khawatir dan melaporkan ke polres,” ungkapnya.
Dijelaskan Jeifson, uang-uang yang diterima pelaku SMA, kata nya, disetorkan lewat beberapa orang. Nilai kerugian bervariasi mulai ratusan ribu hingga ratusan juta.
“Total seluruh peserta saat ini yang masih melapor ada 1 orang dan kita sudah mintai keterangan 10 orang juga. Kemungkinan pasti lebih karena pelaku mempunyai 18 orang yang menjadi rekannya untuk mencari korban , saat ini sedang didalami,” jelasnya.
Pihaknya sendiri kita tengah mendalami dugaan arisan bodong dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan memintai keterangan para saksi. Polisi sendiri menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan kwitansi penyerahan uang dari perantara kepada terduga pelaku.
“Sementara hanya SMA, tapi kemungkinan ada yang lain karena masih dikembangkan penyidik. Nanti kita sampaikan hasilnya,” paparnya.
Bila terbukti bersalah pelaku SMA bakal dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan uang dengan ancaman 4 tahun penjara. (pt/tia)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini