Padang TIME.com-Agus Setiawan (26) dipolisikan terkait kasus penipuan jual-beli tuyul yang diklaim bisa menggandakan uang. Korban pun tertipu hingga puluhan juta rupiah. Berapa harga tuyul itu?

“Korban beli dua tuyul dengan harga masing-masing Rp 10 juta, jadi dua tuyul Rp 20 juta,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Jumat (20/12/2019).

Uang Rp 20 juta itu diserahkan korban YR (36) untuk membeli dua tuyul dari Agus. Korban pun menyerahkan duit itu dan dijanjikan mendapatkan tuyul itu dua hari kemudian.

Agus lalu meminta korban untuk mengajukan kuitansi jual-beli tanah bukan jual-beli tuyul. Alasannya, agar si tuyul mau bekerja dengan baik dan menghasilkan banyak uang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tuyul tersebut tak juga diserahkan.

“Syaratnya dengan kuitansi jual beli tanah. Tapi karena akhirnya korban tahu kalau ditipu, kemudian melapor ke petugas dan tersangka kami tangkap,” katanya.

Dari tangan Agus, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar surat rekayasa jual-beli tanah, satu unit mobil, dan dua ponsel. Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini