Pemutusan Listrik Kantor Wali Nagari Di Pessel, Ini Keterangan Manajer PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumbar

0
87
Padang TIME | PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat  menyangkal akan memutus sambungan listrik pada Kantor Wali Nagari di Pessel, kecuali bagi pelanggan listrik PLN yang melewati batas akhir pembayaran.
Hal ini di lakukan oleh PLN sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) antara PLN dengan pelanggan.
Demikian di sampaikan oleh Manager Komunikasi & TJSL PLN Unit Induk Sumatera Barat, Yenti Elfina, terkait pemberitaan berjudul “Belum ada kepastian, PLN Putus Aliran Listrik Kantor Wali Nagari Pessel”,  Senin (6/3), tahun 2023
Menurut laporan dari PT.PLN (Persero) ULP Painan, memang telah melakukan pemutusan aliran listrik sementara ke salah satu Kantor Wali Nagari, tepatnya di Kantor Wali Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan.
“Pemutusan aliran listrik di Kantor Wali Nagari Amping Parak ini hanya sementara, dan hari itu juga kembali di hidupkan setelah di lunasi ,” terangnya.
Yenti lebih lanjut menjelaskan, PLN (Persero) melakukan pemutusan sementara aliran listrik  bagi pelanggan yang menunggak  1 bulan, agar pelanggan tidak di bebani oleh tagihan berikutnya.
Namun setelah di lunasi, akan di sambung kembali.
Jika pelanggan tidak membayar sampai bulan ke 3 maka di lakukan pembongkaran rampung untuk berhenti sebagai pelanggan.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sudah melakukan  upaya preventif dengan mengajak semua masyarakat patuh dan tertib dalam membayar tagihan listrik  sesuai dengan  dengan Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan, Nomor 041/530/BPKAD-PS/II/2022, Tentang Himbauan Pembayaran Listrik Tepat Waktu, Tanggal 29 Juli 2022.
Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Tepat Waktu,  di sampaikan kepada Wali Nagari se Kabupaten Pesisir Selatan, pada point 1, Tunggakan 1 bulan, bulan H lewat tanggal 20 akan di kenakan sanksi Biaya Keterlambatan (BK), dan di lakukan pemutusan sementara serta di migrasikan ke KWH meter Prabayar. (pt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini