Padang TIME.com-Pemerintah berencana mengalokasikan dana sebesar Rp34,45 triliun bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan akan diserahkan kepada 60,66 juta pelaku UMKM selaku penerima bantuan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),
Diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, terdapat tiga segmen atau bagian UMKM sebagai penerima bantuan tersebut, yakni pertama, sektor usaha online, koperasi, penyalur bumi, petani, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (LPDB-KUMKM), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), dan UMKM Pemda.
“Di segmen ini pemerintah akan memberikan insentif berupa subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp490 miliar,” Kata Febrio seperti dikutip iNews via video conference, pada Rabu (13/5/2020).
Kedua, UMKM yang terdaftar sebagai Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Membina EKonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), dan Pegadaian, dengan anggaran yang disiapkan pemerintah senilai Rp6,4 triliun berupa penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga untuk KUR, Umi, Mekaar, dan Pegadaian selama enam bulan.
Selanjutnya, segmen ketiga, yakni UMKM yang meminjam dana dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan lainnya. Pemerintah membagi UMKM jenis ini ke dalam dua kelompok, yakni dengan batas pinjaman maksimal Rp500 juta sampai dangan Rp10 miliar.
Untuk pinjaman Rp500 juta diberikan subsidi bunga 6 persen selama tiga bulan pertama, lalu 3 persen untuk tiga bulan berikutnya. Sementara kedua untuk pinjaman yang lebih besar, antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar akan diberikan subsidi 3 persen untuk tiga bulan pertama, kemudian 2 persen untuk tiga bulan berikutnya.
“Pemerintah menganggarkan kelompok UMKM ini dengan total subsidi mencapai Rp27,26 triliun,” Pungkas Febrio. (PT)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini