PadangTIMEĀ – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi demi menghadirkan pelayanan terbaik bagi warga Kota Padang.
Seperti kali ini, hal itu dilihatkan dengan dilakukannya pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peserta didik tingkat SD dan SMP di Kota Padang.
Penyerahan KIA tersebut dilakukan secara simbolis oleh Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang Didi Aryadi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Danti Arvan sebelum dilanjutkan ke para kepala sekolah penerima KIA di Kantor Disdikbud Padang, Selasa (10/10/2021).
Seperti diketahui, KIA yang diserahkan ini kepada sebanyak 5 (lima) sekolah dengan 4 SD dan 1 SMP di Kota Padang. Setelah ini direncanakan akan terus berlanjut ke seluruh anak-anak yang ada di Kota Padang.
Didi Aryadi menyebut, KIA diperuntukan bagi anak usia 0 sampai sebelum 17 tahun. KIA ini penting karena di kartu tersebut terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak. Artinya anak tersebut sudah terdaftar sebagai warga negara dengan begitu si anak dapat mengakses fasilitas-fasilitas yang di miliki negara.
“Dengan memiliki KIA maka si anak sudah terdaftar di negara dan anak tersebut dapat memperoleh hak-haknya. Alhamdulillah kali ini untuk tahap pertama secara simbolis telah kita serahkan bagi murid di lima sekolah yang sudah memenuhi syarat mendapatkannya,” ungkapnya saat itu.
“Diantaranya bagi SDN 10 Lambung Bukit Kecamatan Pauh, lalu SDN 04 Pauh Kecamatan Pauh, SDN 05 Kapalo Koto Kecamatan Pauh serta SDN 20 Labuhan Tarok Kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab). Selanjutnya SMPN 27 Kuranji,” terang pria yang juga menjabat Asisten Administrasi Umum Setda Kota Padang itu.
Lebih lanjut ia menyampaikan, merealisasikan KIA merupakan salah satu program kerja Disdukcapil Kota Padang dalam rangka ikut memenuhi target nasional terhadap kepemilikan KIA sebesar 30 persen.
“Untuk kota Padang sudah tercapai di tahun 2020 sebesar sebesar 22,7% atau 57.280 jiwa.
Dengan demikian, pada tahun 2021 target yang harus kita capai adalah sebesar 7,3% lagi dari jumlah anak yg telah punya Akte Kelahiran usia 0-17 tahun kurang satu hari. Karena kalau sudah 17 tahun sudah wajib KTP,” bebernya mengakhiri. (PT)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini