Bawaslu Pessel Laksanakan Rapat Evaluasi Untuk Pengawasan Bersama Stakeholder

0
1756

Padang TIME | Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan bersama Stakeholder,  dengan tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bensama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, Selasa (19/12) siang, bertempat di Ruang Rapat Lt.III Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Jalan H Iyas Yakub Painan. 

Ikut hadir pada rapat evaluasi tersebut; Kepala Dinas Komunikasi Pesisir Selatan, Junaidi, S.Kom, ME, dan Kabid pada Diskesbangpol, Pris Derika Habdi, dan wartawan di Pesisir Selatan. 

Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan diwakili oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretriat Daerah, Darmadi S.Sos menjelaskan, evaluasi pengawasan bersama stakeholder ini merupakan tindaklanjut dari sosialisasi/pengawasan pemilu tahun 2024 yang telah berjalan secara berjenjang sesuai tahapan, mulai dari Bawaslu Kabupaten hingga Panwas  Kecamatan. 

“Materi-materi yang menjadi atensi dalam rapat ini adalah rekrutmen KPPS, logistik pemilu, pencegahan/preventif, penindakan/saknsi, dan penegakan aturan,”ucapnya. 

Saat ini, proses pendistribusian logistik dan kelengkapan pemilihan di TPS masih terus berjalan dan berakhir setelah semua logistik ini sampai di TPS sebanyak 1.640 buah. Kemudian, rekrutmen anggota KPPS sebanyak 11.480, dan anggota Linmas sebanyak 3.280 orang. Masing-masing TPS diisi oleh 7 anggota KPPS dan 2 orang anggota Linmas. 

Lebih lanjut, Darmadi mengatakan, sukses pemilu bukan saja tanggungjawab penyelenggara, TNI-Polri, tetapi juga pemerintah daerah. Keterlibatkan aparatur pemerintah daerah atau pemerintah nagari untuk dalam pemilu bukan untuk interpensi. Tapi membatu penyelesaikan masalah / mediasi terkait penyelenggaraan pemilu 

Sebagai contoh, Pindah penduduk atau pindah pemilih, yang dapat diduga menimbulkan masalah di TPS bisa menggunakan hak pilihnya setelah masuk DPTb. Potensi masalah pindah penduduk/pemilih ini dapat diantisifasi secara administrasi, dengan sosialiasi di tingkat kecamatan, nagari atau TPS. 

Sementara KPUD Kabupaten Pesisir Selatan diwakili oleh Komioner/Ketua Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ruswandi Rinaldo, menjelaskan, proses rekrutmen Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini akan dilakukan oleh PPS melalui enam tahapan sesuai jadwal sebelum ditetapkan melalui pleno pada tanggal 24 Januari 2024 nanti. 

“Untuk retrumen KPPS ini, tentunya KPUD Kabupaten Pesisir Selatan membutuhkan saran/masukan dari Bawaslu dan masyarakat,”ujarnya. 

Dijelaskan, KPUD Pesisir Selatan sesuai tahapan akan membuka/menerima masukan dan tanggapan masyarakat nantinya pada tanggal 23 hingga 28 Desember 2023. Untuk itu pihaknya mengharapkan partisifasi semua elemen masyarakat di Pesisir Selatan dalam membantu/menyususeskan seluruh tahapan pemilu nantinya.
Sementara Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan diwakili oleh Sekretaris Bawaslu, Rinaldi Dasar S.Pd M.Si, sebagai Pimpinan menjelaskan, Rapat Evaluasi Pengawasan bersama Stakeholder ini merupakan pelaksanaan implementasi Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bensama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, tentunya dapat relevan dengan spirit demokrasi dalam proses suksesi politis sekali lima tahunan ini. 

“Melalui kegiatan ini, saya berharap ada saran dan masukan yang baik yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan pada tiap tahapan Pemilu tahun 2024 nanti,”ucapnya. 

Meskipun proses sosialisasi,  pencegahan dan pengawasan telah dilakukan oleh Bawaslu atau Panwas, tetap saja tidak tertutup kemungkinan adanya  pelanggaran. 

“Potensi pelanggaran itu bisa terjadi dalam bentuk tindak pidana pemilu, baik melaui temuan dan laporan atau pelanggan hukum lainnya,”imbuhnya. 

Dijelaskan, laporan masyarakat bisa perorangan, lembaga independen, atau dari peserta pemilu itu sendiri. Sampai saat ini, Bawaslu hanya menemukan pelanggaran dalam bentuk administrasi dan kode etik. Bawaslu mencatat telah melakukan pencegahan pelanggaran sebanyak 37 kali. 
Adapun tugas Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah; 

a).Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; 

b).Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu,  dan Sengketa proses Pemilu; 

c).Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu, dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 

(d).Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap, Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota, Penetapan Peserta Pemilu, Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pelaksanaan dan dana kampanye, Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS, Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan, dan Penetapan hasil Pemilu; 

(e).Mencegah terjadinya praktik politik uang; (f).Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; 

(g).Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: Putusan DKPP, Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu, Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota, Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; 

(h).Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; (i).Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu; 

(j).Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 

(k).Mengevaluasi pengawasan Pemilu; (l).Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, dan (m).Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berikutnya, Wewenang Bawaslu adalah a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu; 

b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu; 

c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg; 

d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu; 

e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ‘ 

f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; 

g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu; 

h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 

i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN; 

j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan 

k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(pt)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini